BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sengketa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terkait lahan eks Kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, kini berlanjut ke tingkat kasasi. Langkah ini ditempuh setelah majelis hakim di tingkat banding menolak gugatan senilai Rp3,2 miliar yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, permohonan kasasi diajukan Ari Sutartik selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Hadi Subeno.
Dalam perkara tersebut, pihak tergugat adalah Wali Kota Mojokerto dan Badan Pengelolaan Keuangan serta Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto. Kasasi resmi didaftarkan pada 29 Juli lalu.
Upaya hukum ini menyusul keluarnya putusan banding bernomor 503/PDT/PT SBY tertanggal 15 Juli, yang menolak permohonan banding dari pihak penggugat.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 28 Mei 2025 Nomor 141/Pdt.G/2024/PN Mjk yang dimohonkan banding,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Bambang Kustopo.
Dalam sidang putusan 28 Mei, Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan gugatan yang dilayangkan Ari Sutartik tidak dapat diterima. Pertimbangan cacat formil membuat majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini mementahkan gugatan Ari.
”Putusannya di-NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak dapat diterima) karena tidak ada nama istri Pak Saboe di petitum,” kata kuasa hukumnya, Hadi Subeno.
Ari menuding Pemkot Mojokerto telah menguasai tanah seluas 635 meter persegi yang diklaim sebagai milik ayah angkatnya, Saboe Soerachaman. Lahan yang berlokasi di Jalan Balai Desa, Gang Buntu, itu sebelumnya digunakan sebagai kantor Kelurahan Gunung Gedangan sebelum dipindahkan ke Jalan Kedungsari.
Sebagai ahli waris, pria lanjut usia tersebut menuntut agar pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp3,2 miliar. Kuasa hukumnya, Hadi, menyebut majelis hakim di tingkat pertama belum sampai menilai soal kepemilikan sertifikat aset oleh pemkot.
“Hakim belum sampai membahas itu, sudah lebih dulu di-NO. Padahal yang dipermasalahkan hanyalah nama istri pemilik tanah, yang sebenarnya tidak ada kaitannya karena bukan termasuk harta gono-gini,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan banding ditolak. Hadi menegaskan kliennya berhak atas lahan tersebut dengan bukti dokumen letter C, dan menilai Pemkot Mojokerto tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga:
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp179 Miliar
Kepala SKK Migas Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
“Ketika kami tanyakan mana bukti lahan itu tercatat sebagai aset pemkot, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ungkapnya.
Sementara itu, jaksa pengacara negara dari Kejari Kota Mojokerto menegaskan pemkot menghormati proses gugatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara.
(Virdiya/_Usk)