SURABAYA, TM.ID: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada selebgram Medina Zein.
Medina telah dinyatakan salah telah melakukan tindak penipuan dengan cara menjual tas bermerk Hermes palsu kepada korbannya bernama Uci Flowdea.
“Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein,” terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa (4/4/2023).
BACA JUGA: Ayah Sudah Ditahan KPK, Mario Dandy Bungkam
Kronologis dalam kasus ini Medina disebut kenal dengan saksi Uci. Kemudian, Medina mencoba menawarkan tas tersebut kepada Uci yang mengaku merupakan salah satu koleksinya.
Penawaran dari Medina itu membuat Uci tertarik hingga tas itu ditaksir oleh Uci. Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.
“Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU,” tutur Hakim.
Pada putusan Hakim PN Surabaya ini terdapat hal yang meringankan Medina Zein, yaitu mengakui dan menyesali atas perbuatannya. Selain itu, ia masih memiliki anak yang harus diberhatikan olehnya.
Di samping itu hal yang memberatkan Medina, yakni bersangkutan telah membuat kerugian kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes.
(Saepul/Dist)