PALEMBANG,SUMSEL,TM.ID : Kasus dugaan penistaan agama yang dialami oleh seorang selebgram Instagram dan TikTok bernama @Linamukherjee terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Ancaman hukuman ini berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah mengumpulkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli. Barang bukti tersebut termasuk surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh tersangka LL termasuk penistaan agama.
Karena adanya kecukupan barang bukti dan keterangan saksi dan ahli, kasus yang dialami oleh perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama,” kata dia.
Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.
BACA JUGA: Antisipasi Macet, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Satu Arah Menuju Bogor
Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.
Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.
Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.
(Budis)