Selebgram LL Terancam Hukuman 6 Tahun atas Dugaan Penistaan Agama

selebgram
(web)

Bagikan

PALEMBANG,SUMSEL,TM.ID : Kasus dugaan penistaan agama yang dialami oleh seorang selebgram Instagram dan TikTok bernama @Linamukherjee terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Ancaman hukuman ini berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah mengumpulkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli. Barang bukti tersebut termasuk surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh tersangka LL termasuk penistaan agama.

Karena adanya kecukupan barang bukti dan keterangan saksi dan ahli, kasus yang dialami oleh perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama,” kata dia.

Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.

BACA JUGAAntisipasi Macet, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Satu Arah Menuju Bogor

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
rolls-royce DPR
Terungkap Mobil Rolls-Royce Berplat 'DPR', Punya Fraksi PDIP?
Kunjungan Wisman ke Jabar
Kunjungan Wisman ke Jabar Alami Peningkatan, Angin Segar Lonjakan PAD
Pre University di Universitas Indonesia
Mengenal Program Pre University di Universitas Indonesia, Simak Penjelasannya
bukit mbah garut
Pj Wali Kota Bandung Resmi Luncurkan Revitalisasi Bukit Mbah Garut
Menko PMK cari uang wisuda PTS
Menko PMK Ajarkan PTS Keruk Duit Ortu Mahasiswa saat Momen Wisuda
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia