Selebgram LL Terancam Hukuman 6 Tahun atas Dugaan Penistaan Agama

Penulis: Budi

selebgram
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PALEMBANG,SUMSEL,TM.ID : Kasus dugaan penistaan agama yang dialami oleh seorang selebgram Instagram dan TikTok bernama @Linamukherjee terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Ancaman hukuman ini berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah mengumpulkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli. Barang bukti tersebut termasuk surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh tersangka LL termasuk penistaan agama.

Karena adanya kecukupan barang bukti dan keterangan saksi dan ahli, kasus yang dialami oleh perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama,” kata dia.

Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.

BACA JUGAAntisipasi Macet, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Satu Arah Menuju Bogor

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Salat Idul Adha
Simulasi Haji! Momen Kocak Bapak-Bapak Usai Salat Idul Adha Bikin Netizen Ngakak
Fadli Zon Sebut Sejumlah Cagar Budaya Terdampak Aktivitas Tambang, Kok Bisa?
Fadli Zon Sebut Sejumlah Cagar Budaya Terdampak Aktivitas Tambang, Kok Bisa?
Idul Adha
Sapi Kabur! Momen Tahunan Idul Adha Ini Selalu Bikin Netizen Ngakak
Penyeludupan 444 Minuman Keras Ilegal Berhasil Digagalkan
Penyeludupan 444 Minuman Keras Ilegal Berhasil Digagalkan
Setelah Pergi Dari Persib, Sosok Ini Resmi Gabung Bhayangkara FC 
Setelah Pergi Dari Persib, Sosok Ini Resmi Gabung Bhayangkara FC 
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

4

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung

5

Denny Sumargo Soroti Eksploitasi Tanah di Raja Ampat, Tandai Akun Prabowo
Headline
artbound
Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
aktivitas gempa gunung tangkuban parahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Parahu Menurun, Masyarakat Tetap Waspada!
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.