PURWAKARTA, TM.ID: Polres Purwakarta menangkap seorang selebgram karena dia mempromosikan judi online. Namanya adalah Fitria atau FS. Dia diciduk oleh Satreskrim Polres Purwakarta di rumahnya, Selasa (19/9) kemarin.
Wanita cantik ini dijemput oleh polisi ketika sedang berada di kediamannya di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dia kedapatan mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadinya. FS merupakan brand ambassador (BA) dari salah satu klub e-sport.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan kasus tersebut terungkap ketika ada informasi dari masyarakat dan patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya.
FS ternyata sudah tiga bulan mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya, dan menjerumuskan masyarakat untuk ikut bermain.
“Kami melakukan patroli cyber dan ditentukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online,” ucap Kompol Mega di Mapolres Purwakarta, Kamis (21/9/2023).
BACA JUGA: Menkominfo Pastikan 9.000 Situs Judi Online Sudah Diblokir!
Akun Instagram @inimpott_ memiliki 44,9 ribu pengikut. Perempuan tersebut tertarik untuk mempromosikan judi online, karena tergiur oleh iming-iming janji upah dari sang admin.
“Dalam mempromosikan situs tersebut, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu untuk dua kali penayangan di Instagram Story. Pembayaran itu dikirimkan ke nomor rekening pelaku, dia telah menjalani bisnisnya itu dari tanggal 15 Juli 2023,” ungkapnya.
Kompol Mega juga menyampaikan, awal pelaku menerima tawaran endorse dari situs judi online. Pesan langsung yang dikirim akun @T.D memberikan penawaran untuk bekerja sama, dalam mempromosikan juga mengiklankan situs judi online bernama Akaislot.
“Jadi FS mempromosikan atau menginklankan situs judi online dengan bentuk promosi atau iklan, yang ditawarkan oleh pelaku. Dalam sehari berbentuk, photo slot dan video yang dikirimkan akun @T.D berikut link yang nantinya ditayangkan di Instagram milik pelaku,” beber Kompol Mega.
Kompol Mega juga menegaskan kalau kepolisian saat ini sedang memburu orang yang mengajak tersangka untuk mempromosikan judi online tersebut.
Dari keterangan pelaku, FS diajak seseorang berinisial T, sekarang di sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Kominfo Minta OJK Blokir Ratusan Rekening Terlibat Judi Online
“Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot,” kata dia.
Akibat kelakuannya FS harus mempertanggungjawabkan semuanya. Dia diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” tegasnya.
“Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” pesan Kompol Mega.