Selain Larangan Bermain, Kiper Nadeo Argawinata Juga Disanksi Denda oleh Komdis PSSI

Borneo FC Gagal ke Puncak
Kiper Borneo FC, Nadeo Argawinata (Instagram Nadeo Argawinata)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi terhadap kiper Borneo FC, Nadeo Argawinata atas pelanggaran yang dilakukannya dalam laga PSS Sleman vs Borneo FC Samarinda Liga 1 2024/2025, 12 September 2024.

Hasil sidang Komdis PSSI tanggal 16 September 2024, Nadeo Argawinata dinyatakan melakukan pelanggaran berupa menghalau bola dengan tangan di luar kotak penalti.

Selain dihukum kartu merah langsung di lapangan, Nadeo juga mendapat sanksi tambahan dari Komdis PSSI, yakni larangan bermain untuk satu kali pertandingan dan denda Rp10 Juta.

Hasil sidang Komdis PSSI tanggal 16 September 2024 juga menjatuhkan sanksi terhadap gelandang Persebaya Surabaya, Andre Oktaviansyah.

Sama halnya dengan Nadeo, wasit juga mengusir Andre Oktaviansyah karena sanksi kartu merah ketika timnya melawan Persita Tangerang pada 12 September 2024.

Selain kartu merah, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 Juta serta larangan satu kali bermain terhadap Andre.

BACA JUGA: PSSI Putuskan Kasus Pemukulan Wasit Diduga Curang di PON Aceh-Sumut, Senin 23 September

Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI tanggal 16 September 2024:

1. Sdr. Nadeo Arga Winata (Pemain Tim Borneo FC Samarinda)

– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
– Pertandingan: PSS Sleman vs Borneo FC Samarinda
– Tanggal Kejadian: 12 September 2024
– Jenis Pelanggaran: menghalau bola dengan tangan di luar kotak penalti serta mendapatkan kartu merah langsung
– Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan; Denda: Rp.10.000.000,-

2. Sdr. Andre Oktaviansyah (Pemain Tim Persebaya Surabaya)

– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
– Pertandingan: Persita Tangerang vs Persebaya Surabaya
– Tanggal Kejadian: 14 September 2024
– Jenis Pelanggaran: melakukan gerakan tambahan memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
– Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; Denda: Rp.10.000.000,-

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026