JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak lima orang yang diduga merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) diamankan oleh aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, mereka ditangkap atas dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap seorang staf dari perusahaan pembiayaan BOT Finance.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan, insiden itu terjadi pada Rabu, (16/07). Insiden tersebut sempat direkam dalam sebuah video yang kemudian tersebar luas di media sosial.
“Laporan dari warga masyarakat bahwa telah terjadi penyekapan orang yang dibawa ke sebuah kantor. Atas laporan tersebut akhirnya anggota Satreskrim Polrestabes meluncur ke TKP,” jelas Edy dalam konferensi pers, Jumat (18/07).
Petugas yang tiba di lokasi menemukan bahwa korban, yang merupakan pegawai BOT Finance, berada dalam tekanan dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah orang di dalam kantor ormas.
“Di sana benar ternyata ada kepala BOT Finance telah dibawa oleh beberapa orang, lima orang, ke kantornya kemudian ada beberapa intimidasi,” ujar Edy.
Kelima anggota ormas tersebut disebut memaksa korban untuk menyerahkan kembali sebuah kendaraan yang sebelumnya telah ditarik oleh BOT Finance dari tangan debitur. Penarikan tersebut dilakukan karena debitur diketahui menunggak pembayaran kredit.
“Intinya bahwa yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan kendaraan yang telah disita atau ditarik oleh BOT. Dengan alasan bahwa BOT menarik karena kreditnya macet,” tambahnya.
BACA JUGA:
Viral Polantas Minta SIM Jakarta, Polda Metro sebut hanya Istilah?
Viral! Oknum Polisi Menangis Histeris Saat Dijemput Paksa Propam karena Diduga Bolos Berdinas
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, kelima pelaku tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pemilik kendaraan, korban, maupun perusahaan pembiayaan tersebut. Tindakan mereka dinilai sebagai aksi premanisme.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan didukung bukti dari video yang beredar, kelima orang tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, serta intimidasi terhadap korban. Mereka pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan melakukan ancaman kekerasan terhadap korban. Atas kejadian tersebut lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu membuat perasaan tidak enak dan melakukan pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya.
(Saepul)