Sejumlah Aturan Perguruan Tinggi Dianggap Menghambat, Dievaluasi Mendikti Saintek!

Evaluasi mendikti saintek satryo soemantri Brodjonegoro
Satryo Soemantri Brodjonegoro (Instagram/kemendikdasmen)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beberapa aturan di perguruan tinggi dianggap menghambat kreativitas mahasiswa, dosen dan kampus. Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, ambil langkah evaluasi dan revisi sejumlah regulasi di bidang perguruan tinggi.

“Kampus kita belum sepenuhnya optimal dalam berkarya.” ujar Prof. Satryo dalam acara Taklimat Media 2025 di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, dikutip Minggu (5/1/2024).

Kebebasan sebagai Kunci Inovasi

Prof. Satryo menekankan kebebasan berpikir dan berkarya adalah kunci utama untuk menciptakan inovasi di perguruan tinggi. Sayangnya, banyak aturan pemerintah yang selama ini justru membatasi ruang gerak kampus.

“Kalau ditanya apa kunci inovasi? Jawabannya satu: kebebasan. Beri ruang kepada mereka untuk berpikir dan berkarya tanpa terlalu banyak diatur. Inilah yang sedang kami upayakan,” tegasnya.

Fokus pada Reformasi Regulasi

Kemendikti Saintek mencatatkan diri sebagai kementerian dengan jumlah reformasi regulasi terbanyak. Prof. Satryo berharap langkah ini dapat memberikan otonomi yang lebih besar kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan potensinya.

“Ada banyak aturan yang saat ini sedang dievaluasi dan direvisi. Harapannya, setiap mahasiswa dan kampus dapat memiliki otonomi penuh untuk berkarya,” katanya.

Setidaknya empat regulasi yang menjadi fokus evaluasi dan revisi, antara lain:

  • Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
  • Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN.
  • Draf Kepmen/Permen Kemendikti Saintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

Dengan perubahan ini, Kemendikti Saintek berharap perguruan tinggi dapat menciptakan lebih banyak inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Harapannya langkah ini dapat menjadikan pendidikan tinggi Indonesia lebih kompetitif di tingkat global.

BACA JUGA: Kemendikti Saintek Akan Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Itulah sejumlah informasi terkait beberapa aturan di perguruan tinggi yang ingin di evaluasi oleh Kemendikti Saintek, karena dianggap menghambat kreativitas mahasiswa, dosen dan kampus.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Hasil Proliga 2025: Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1, Arteta Kecewa
Komdis PSSI Jatuhi Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
Dinilai Bersalah Usai Memprovokasi Pendukung Persija, Komdis PSSI Jatuhi Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
DDS Soccer Academy
DDS Soccer Academy Jadi Bukti David da Silva Untuk Berkontribusi Terhadap Sepakbola dan Kehidupan Masyarakat Indonesia
Drama Melo Movie
Inilah Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Melo Movie
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.