Sejumlah Aturan Perguruan Tinggi Dianggap Menghambat, Dievaluasi Mendikti Saintek!

Editor: Vini

Evaluasi mendikti saintek satryo soemantri Brodjonegoro
Satryo Soemantri Brodjonegoro (Instagram/kemendikdasmen)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beberapa aturan di perguruan tinggi dianggap menghambat kreativitas mahasiswa, dosen dan kampus. Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, ambil langkah evaluasi dan revisi sejumlah regulasi di bidang perguruan tinggi.

“Kampus kita belum sepenuhnya optimal dalam berkarya.” ujar Prof. Satryo dalam acara Taklimat Media 2025 di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, dikutip Minggu (5/1/2024).

Kebebasan sebagai Kunci Inovasi

Prof. Satryo menekankan kebebasan berpikir dan berkarya adalah kunci utama untuk menciptakan inovasi di perguruan tinggi. Sayangnya, banyak aturan pemerintah yang selama ini justru membatasi ruang gerak kampus.

“Kalau ditanya apa kunci inovasi? Jawabannya satu: kebebasan. Beri ruang kepada mereka untuk berpikir dan berkarya tanpa terlalu banyak diatur. Inilah yang sedang kami upayakan,” tegasnya.

Fokus pada Reformasi Regulasi

Kemendikti Saintek mencatatkan diri sebagai kementerian dengan jumlah reformasi regulasi terbanyak. Prof. Satryo berharap langkah ini dapat memberikan otonomi yang lebih besar kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan potensinya.

“Ada banyak aturan yang saat ini sedang dievaluasi dan direvisi. Harapannya, setiap mahasiswa dan kampus dapat memiliki otonomi penuh untuk berkarya,” katanya.

Setidaknya empat regulasi yang menjadi fokus evaluasi dan revisi, antara lain:

  • Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
  • Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN.
  • Draf Kepmen/Permen Kemendikti Saintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

Dengan perubahan ini, Kemendikti Saintek berharap perguruan tinggi dapat menciptakan lebih banyak inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Harapannya langkah ini dapat menjadikan pendidikan tinggi Indonesia lebih kompetitif di tingkat global.

BACA JUGA: Kemendikti Saintek Akan Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Itulah sejumlah informasi terkait beberapa aturan di perguruan tinggi yang ingin di evaluasi oleh Kemendikti Saintek, karena dianggap menghambat kreativitas mahasiswa, dosen dan kampus.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hqdefault (1)
Gratis dan Tanpa Ribet, Nobarflix Jadi Favorit Penggemar Bola Se-Indonesia!
Al Ghazali
Jelang Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise, Ini Peran Ahmad Dhani & Maia Estianty
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
perbedaan domba dan kambing
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Di Balik Keramaian

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Penjaga Roda Terakhir

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.