Sejumlah Aturan Perguruan Tinggi Dianggap Menghambat, Dievaluasi Mendikti Saintek!

Evaluasi perguruan tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro (Instagram/kemendikdasmen)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beberapa aturan di perguruan tinggi dianggap menghambat kreativitas mahasiswa, dosen dan kampus. Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, ambil langkah evaluasi dan revisi sejumlah regulasi di bidang perguruan tinggi.

“Kampus kita belum sepenuhnya optimal dalam berkarya.” ujar Prof. Satryo dalam acara Taklimat Media 2025 di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, dikutip Minggu (5/1/2024).

Kebebasan sebagai Kunci Inovasi

Prof. Satryo menekankan kebebasan berpikir dan berkarya adalah kunci utama untuk menciptakan inovasi di perguruan tinggi. Sayangnya, banyak aturan pemerintah yang selama ini justru membatasi ruang gerak kampus.

“Kalau ditanya apa kunci inovasi? Jawabannya satu: kebebasan. Beri ruang kepada mereka untuk berpikir dan berkarya tanpa terlalu banyak diatur. Inilah yang sedang kami upayakan,” tegasnya.

Fokus pada Reformasi Regulasi

Kemendikti Saintek mencatatkan diri sebagai kementerian dengan jumlah reformasi regulasi terbanyak. Prof. Satryo berharap langkah ini dapat memberikan otonomi yang lebih besar kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan potensinya.

“Ada banyak aturan yang saat ini sedang dievaluasi dan direvisi. Harapannya, setiap mahasiswa dan kampus dapat memiliki otonomi penuh untuk berkarya,” katanya.

Setidaknya empat regulasi yang menjadi fokus evaluasi dan revisi, antara lain:

  • Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
  • Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN.
  • Draf Kepmen/Permen Kemendikti Saintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

Dengan perubahan ini, Kemendikti Saintek berharap perguruan tinggi dapat menciptakan lebih banyak inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Harapannya langkah ini dapat menjadikan pendidikan tinggi Indonesia lebih kompetitif di tingkat global.

BACA JUGA: Kemendikti Saintek Akan Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Itulah sejumlah informasi terkait beberapa aturan di perguruan tinggi yang ingin di evaluasi oleh Kemendikti Saintek, karena dianggap menghambat kreativitas mahasiswa, dosen dan kampus.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taman Jomblo Bandung
Menilik Kondisi Terkini Taman Jomblo di Kolong Flyover Pasupati Bandung
Cara mengolah buah srikaya
5 Cara Mengolah Buah Srikaya Jadi Hidangan yang Menggugah Selera
Taman Film Bandung
Kembali Ramai Pasca Revitalisasi, Lihat Tampilan Baru Taman Film Bandung
yamaha r25 terbaru
Yamaha R25 Terbaru Rilis di Indonesia, Kental DNA Balap!
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.