JAKARTA,TM.ID: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan payung hukum royalti buku untuk meningkatkan kesejahteraan para penulis di Tanah Air.
“Permenkumham terkait royalti di bidang buku untuk memperjelas peraturan pengelolaan dan penarikan royalti karya tulis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Anggoro mengatakan, selama ini tidak semua penulis buku dapat hidup dari karya mereka.
BACA JUGA: Polisi Amankan “Wartawan Bodong” Pemeras Kades di Bogor
Hal itu karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik.
Bahkan, kemajuan di era digital menyebabkan karya tulis semakin rentan dibajak, sehingga pencipta dan pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana mestinya.
Untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya, kata dia, harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.
“Sama seperti musik, pemanfaatan atas karya tulis seperti buku dalam penggandaan, penyebaran karya, pengaturan terhadap siapa saja yang dikenakan royalti, serta metode apa saja yang digunakan untuk penarikan royalti akan diatur dalam permenkumham ini,” jelasnya.
Dari peraturan tersebut, akan ada turunan penetapan besaran tarif bagi para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lain yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara.
Permenkumham tersebut tidak hanya akan mengatur karya tulis fisik saja, tetapi juga mengatur ketentuan royalti karya tulis digital. Termasuk pula pengaturan soal pemungutan royalti buku dari luar negeri.
Anggoro mengungkapkan selama ini pengaturan royalti hanya menjadi urusan antara penulis dengan penerbit saja.
Dengan permenkumham royalti di bidang buku, lembaga manajemen kolektif (LMK) akan menghimpun royalti dari karya tulis bersifat komersial.
Kendati demikian, akan ada pengecualian khusus ketentuan pembebasan royalti terhadap karya tulis yang digunakan untuk pendidikan. Untuk perpustakaan di universitas, lembaga pemerintah, dan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), akan mendapat keringanan biaya dalam hal penarikan royalti.
(Agung)