Sejahterakan Penulis, DJKI Siapkan Payung Hukum Royalti Buku

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto. (foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan payung hukum royalti buku untuk meningkatkan kesejahteraan para penulis di Tanah Air.

“Permenkumham terkait royalti di bidang buku untuk memperjelas peraturan pengelolaan dan penarikan royalti karya tulis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Anggoro mengatakan, selama ini tidak semua penulis buku dapat hidup dari karya mereka.

BACA JUGA: Polisi Amankan “Wartawan Bodong” Pemeras Kades di Bogor

Hal itu karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik.

Bahkan, kemajuan di era digital menyebabkan karya tulis semakin rentan dibajak, sehingga pencipta dan pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana mestinya.

Untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya, kata dia, harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.

“Sama seperti musik, pemanfaatan atas karya tulis seperti buku dalam penggandaan, penyebaran karya, pengaturan terhadap siapa saja yang dikenakan royalti, serta metode apa saja yang digunakan untuk penarikan royalti akan diatur dalam permenkumham ini,” jelasnya.

Dari peraturan tersebut, akan ada turunan penetapan besaran tarif bagi para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lain yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara.

Permenkumham tersebut tidak hanya akan mengatur karya tulis fisik saja, tetapi juga mengatur ketentuan royalti karya tulis digital. Termasuk pula pengaturan soal pemungutan royalti buku dari luar negeri.

Anggoro mengungkapkan selama ini pengaturan royalti hanya menjadi urusan antara penulis dengan penerbit saja.

Dengan permenkumham royalti di bidang buku, lembaga manajemen kolektif (LMK) akan menghimpun royalti dari karya tulis bersifat komersial.

Kendati demikian, akan ada pengecualian khusus ketentuan pembebasan royalti terhadap karya tulis yang digunakan untuk pendidikan. Untuk perpustakaan di universitas, lembaga pemerintah, dan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), akan mendapat keringanan biaya dalam hal penarikan royalti.

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
toyota hilux gr sport
Recall Toyota Hilux GR Sport, Sepele Tapi Riskan!
manfaat-minum-susu-sebelum-tidur-fakta-atau-sekadar-mitos-0-alodokter
5 Manfaat Minum Susu Sebelum Tidur untuk Kesehatan
Virus West Nile
Gejala, Penularan dan Pencegahan Virus West Nile yang Mewabah di Israel
mahasiswi ITB
Mahasiswi ITB Curi Perhatian dengan Video Claymation 'The Layers'
Film Janji Darah
Film Horor 'Janji Darah' Siap Tayang: Utang yang Berujung Teror!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!