Sejahterakan Penulis, DJKI Siapkan Payung Hukum Royalti Buku

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto. (foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan payung hukum royalti buku untuk meningkatkan kesejahteraan para penulis di Tanah Air.

“Permenkumham terkait royalti di bidang buku untuk memperjelas peraturan pengelolaan dan penarikan royalti karya tulis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Anggoro mengatakan, selama ini tidak semua penulis buku dapat hidup dari karya mereka.

BACA JUGA: Polisi Amankan “Wartawan Bodong” Pemeras Kades di Bogor

Hal itu karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik.

Bahkan, kemajuan di era digital menyebabkan karya tulis semakin rentan dibajak, sehingga pencipta dan pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana mestinya.

Untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya, kata dia, harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.

“Sama seperti musik, pemanfaatan atas karya tulis seperti buku dalam penggandaan, penyebaran karya, pengaturan terhadap siapa saja yang dikenakan royalti, serta metode apa saja yang digunakan untuk penarikan royalti akan diatur dalam permenkumham ini,” jelasnya.

Dari peraturan tersebut, akan ada turunan penetapan besaran tarif bagi para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lain yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara.

Permenkumham tersebut tidak hanya akan mengatur karya tulis fisik saja, tetapi juga mengatur ketentuan royalti karya tulis digital. Termasuk pula pengaturan soal pemungutan royalti buku dari luar negeri.

Anggoro mengungkapkan selama ini pengaturan royalti hanya menjadi urusan antara penulis dengan penerbit saja.

Dengan permenkumham royalti di bidang buku, lembaga manajemen kolektif (LMK) akan menghimpun royalti dari karya tulis bersifat komersial.

Kendati demikian, akan ada pengecualian khusus ketentuan pembebasan royalti terhadap karya tulis yang digunakan untuk pendidikan. Untuk perpustakaan di universitas, lembaga pemerintah, dan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), akan mendapat keringanan biaya dalam hal penarikan royalti.

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ICCMME 2025
Teliti Kemasan dari Kulit Rambutan, UGM Berhasil Raih Best Presentation Award di ICCMME 2025
Hero Fighter
Rekomendasi 5 Hero Fighter Terbaik Mobile Legends 2025
Film 1 Kakak 7 Ponakan
Daftar Pemeran Film 1 Kakak 7 Ponakan, Cocok untuk Nobar Bareng Keluarga
Yura Yunita
Yura Yunita Dibuat Melongo dengan Doa Sang Ibu
Pantai Drini
Daya Tarik dan Harga Tiket Pantai Drini
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot

3

Hajar Club Brugge 3-1, Manchester City Lolos ke Babak Play-off

4

Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid

5

Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Sumedang
Headline
AC Milan
Dinamo Zagreb Tekuk AC Milan, Lempar Rossoneri ke Babak Play-off
Kebakaran Kopo Kab Bandung
Kebakaran Hanguskan 2 Pabrik dan 1 Gudang Lem di Kopo Kabupaten Bandung
Prabowo WNI ditembak aparat malaysia
Aparat Malaysia Tembak Mati WNI, Ini Sikap Tegas Prabowo!
Pagar Laut - Kejagung - DPR
DPR: Kejagung Sedang Selidiki Jajaran ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.