JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang sitaan dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo setelah mengumumkan status tersangka dan penahanan.
Barang sitaan KPK ini terdiri dari tas mewah, dompet ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah.
Barangnya terdiri dari ada dompet ada dua, ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, pada Senin (3/4/2023).
BACA JUGA: Harta Rafael Alun Dirampas KPK, Pegawainya Tak Dapat THR
Kemudian, kata Ali, tas mewah yang disita oleh KPK sebanyak 30 buah. Tas mewah tersebut dari merk ternama seperti Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).
KPK juga menunjukkan uang tunai yang disita penyidik erupa pecahan dolar AS. KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi sudah menerima hingga USD 90 ribu atau setara dengan Rp 1,3 miliar.
“Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro,” pungkas Ali.
Pada kesempatan tersebut, KPK juga turut menampilkan mantan pejabat Ditjen Kementerian Keuangan sebagai tersangka dugaan gratifikasi itu.
Rafael sudah mengenakan rompi orange dari KPK dengan tulisan “tahanan” di bagian belakang serta tangan yang sudah terbogol.
BACA JUGA: Sah, Rafael Alun Mulai Ditahan KPK!