Sebulan Menghilang, Kades Kohod Akhirnya Muncul dan Minta Maaf

Penulis: Anisa

kades kohod
(ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip meminta maaf atas kegaduhan polemik lahan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Ia menyesalkan atas insiden tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Oleh karenanya, pada kesempatan ini dengan kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ujar Arsin yang dikutip Sabtu (15/2/2025).

Arsin mengatakan, permintaan maaf itu ia tujukan khusus untuk warga Kohod serta warga Indonesia yang ikut mengamati kasus tersebut. Ia merasa sebagai korban dalam insiden tersebut. Dia menegaskan bahwa peristiwa ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan serta kehati-hatian dalam pelayanan publik di Desa Kohod.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” katanya.

Ia memastikan bahwa evaluasi akan dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” jelas dia.

Sebelumnya, Arsin sempat menghilang usai diduga terlibat pada kasus lahan laut di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod. Dia terakhir kali muncul di hadapan publik pada Jumat (24/1/2025), tepatnya saat Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid datang untuk melihat langsung lahan laut yang memiliki SHGB dan SHM.

Ketika itu, dia muncul dengan lima pengawalnya tanpa memberikan pernyataan apapun. Nusron mengatakan, sempat terjadi perdebatan dengan Arsin perihal lahan laut yang memiliki SHGB dan SHM.

Setelah itu, Kades Kohod Arsin sama sekali tidak muncul dihadapan publik untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang dirinya.

BACA JUGA: Kantor Kepala Desa Kohod Digeledah, Stempel dan Dokumen Mencurigakan Disita

Namun, saat dirinya menghilang, Polri justru mengungkapkan bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Konser Jin BTS
Link Live Streaming Konser Jin BTS di Osaka, Bisa Nonton di Bioskop Indonesia Selain Weverse
SPMB SLTA Tahap 2 jabar
SPMB SLTA Tahap 2 Dibuka di Jabar, Tes Kompetensi Bikin Orang Tua Khawatir
Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital
Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung
pemakzulan gibran
Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibahas di Senayan, DPR Tak Ingin Berisiko?
Film Jalan Pulang
3 Ratu Horor Indonesia Bersatu di Film Jalan Pulang, Tembus 1 Juta Penonton dalam 6 Hari!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

4

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

5

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.