BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lelang barang sitaan miik negara, terbuka untuk umum. Seperti, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan melelang 81 barang sitaan kasus tindak pidana korupsi seperti rumah hingga telepon seluler pada Rabu (11/6/2025). Lelang dilakukan di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL di seluruh Indonesia.
Tak hanya perusahaan besar, masyarakat biasa bisa ikut serta dan mendapatkan barang dengan harga lebih rendah dari pasaran. Ada beberapa hal penting yang wajib kita pahami.
Berikut adalah 3 hal utama yang perlu diketahui sebelum ikut lelang barang sitaan KPK:
1. Lelang Dilakukan Secara Resmi dan Online di Situs Pemerintah
Lelang barang sitaan KPK dilakukan secara resmi melalui situs www.lelang.go.id, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Jadi, jangan sampai tergiur tawaran lelang melalui pihak tidak resmi atau media sosial abal-abal.
Jika ingin mengikuti lelang barang sitaan KPK, kamu harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Daftar akun pribadi di situs lelang.go.id.
- Verifikasi data diri dengan dokumen resmi.
- Gunakan akun sendiri, bukan pinjaman orang lain.
Semua proses penawaran dilakukan secara online dan transparan, jadi siapa pun bisa melihat prosesnya secara real-time saat lelang dibuka.
2. Harus Setor Uang Jaminan Sebelum Menawar
Salah satu hal penting yang sering dilewatkan pemula adalah kewajiban menyetor uang jaminan sebelum bisa menawar.
- Jumlahnya biasanya 20–50% dari harga limit barang.
- Uang jaminan disetorkan ke rekening virtual account khusus dari DJKN.
- Jika tidak menang lelang, uang jaminan akan dikembalikan utuh.
Langkah ini penting sebagai bentuk keseriusan peserta. Jadi, pastikan telah menyiapkan dana sebelum mengikuti lelang barang sitaan KPK.
Baca Juga:
Simak! Jadwal dan Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK
KPK Buka Lelang Mulai Rp 5 Ribuan, Ada Moge hingga MPV Premium!
3. Barang Dijual Apa Adanya, Tidak Bisa Dikembalikan
Barang-barang yang dilelang oleh KPK dijual dengan kondisi apa adanya, tanpa garansi atau layanan purna jual. Misalnya:
- Mobil mewah yang dilelang mungkin masih harus diperbaiki.
- Rumah sitaan bisa saja dalam kondisi kosong atau tidak terurus.
- Dokumen hukum perlu diperiksa lebih lanjut sebelum dibeli.
Itulah kenapa disarankan mengecek barang secara langsung (jika diizinkan) atau minimal membaca deskripsi dan foto dengan teliti.
Setelah memenangkan lelang dan melunasi pembayaran, barang tidak bisa dikembalikan, jadi pastikan benar-benar yakin sebelum menawar.
(Anisa Kholifatul Jannah)