BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Terdapat perbedaan kuota SMPB 2025 pada semua jalur di tiap jenjang dengan sistem penerimaan yang lama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, penerimaan baru untuk SD, SMP, dan SMA meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Jalur domisili adalah jalur berdasarkan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah. Lalu jalur afirmasi yakni jalur yang diperuntukkan bagi murid penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kemudian jalur prestasi yakni jalur berdasarkan nilai akademik atau non-akademik (olahraga, seni, dan kepemimpinan) dan jalur mutasi, yaitu jalur yang diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas, termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
“Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB Jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi dengan ketentuan: Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi; dan rayon ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi,” kata Mu’ti.
Berikut perubahan kuota SMPB 2025 di tiap jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dengan sistem penerimaan yang lama.
1. SPMB SD
Sistem penerimaan murid baru di tingkat SD tahun 2025 tidak mengalami perubahan. Jalur pendaftaran SPMB jenjang SD tetap mengikuti aturan yang ada saat ini.
Untuk SPMB SD, terdapat tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Berikut rincian masing-masing kuota SPMB 2025
- Jalur domisili: kuota SPMB jalur domisili untuk SD minimal 70 persen
- Jalur afirmasi: kuota SPMB jalur afirmasi untuk SD minimal 15 persen
- Jalur mutasi: kuota SPMB jalur mutasi untuk SD minimal 5 persen
2. SPMB SMP
Untuk SPMB tingkat SMP, terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut komposisi penerimaan empat jalur SPMB SMP yang mengalami perubahan.
- Jalur domisili: kuota PPDB jalur domisili untuk SMP ditetapkan minimal 50 persen, sedangkan di SPMB 2025 minimal 40 persen.
- Jalur afirmasi: kuota PPDB jalur afirmasi untuk SMP ditetapkan minimal 15 persen, sedangkan di SPMB 2025 minimal 20 persen.
- Jalur prestasi: kuota yang diusulkan untuk jalur prestasi SMP di SPMB 2025 minimal 25 persen.
- Jalur mutasi: kuota PPDB jalur mutasi untuk SMP ditetapkan maksimal 5 persen, sedangkan usulan di SPMB 2025 tetap.
BACA JUGA:
Mendikdasmen Jelaskan 4 Jalur SPMB 2025 Pengganti PPDB
Siswa yang Aktif Osis Bisa Daftar SPMB 2025 Lewat Jalur Prestasi
3. SPMB SMA
Penerimaan murid baru jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Usulan besaran kuota SPMB 2025 jenjang SMA juga diusulkan mengalami perubahan, sebagai berikut.
- Jalur domisili: kuota PPDB jalur domisili untuk SMA ditetapkan minimal 50 persen, sedangkan usulan di SPMB 2025 minimal 30 persen.
- Jalur afirmasi: kuota PPDB jalur afirmasi untuk SMA ditetapkan minimal 15 persen, sedangkan usulan di SPMB 2025 minimal 30 persen.
- Jalur prestasi: kuota yang diusulkan untuk jalur prestasi SMA di SPMB 2025 minimal 30 persen.
- Jalur mutasi: kuota PPDB jalur mutasi untuk SMA ditetapkan maksimal 5 persen, sedangkan usulan di SPMB 2025 tetap.
Jadi Itu perbedaan kuota SMPB 2025 pada semua jalur di tiap jenjang dengan sistem penerimaan yang lama.
(Kaje/Budis)