JAKARTA,TM.ID: Tersangka Bripda IMS sempat mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan ilegal, yang menjadi awal peristiwa kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco terjadi.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, tertembaknya Bripda Ignatius terjadi saat Bripda IMS menunjukkan senpi ilegal tersebut.
“Percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata kemudian mengucapkan ‘nih saya punya senjata’, enggak sengaja dia menarik pelatuk,” ujar Surawan melansir PMJ News (03/7/2023).
BACA JUGA: Terungkap! Bripda Ignatius Sering Dicekoki Miras oleh Seniornya
Meski begitu, kata Surawan, peristiwa yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Minggu (30/7/2023) tidak ada transaksi senjata antara Bripda Ignatius dan IMS. Surawan melanjutkan, dari saksi-saksi di TKP, sempat menunjukkan senpi kepada Bripda Ignatius.
“Keterangan saksi-saksi yang ada, kepada IDF baru sampai memperlihatkan, belum sampai menawarkan,” jelasnya.
“Baru sebatas menunjukkan untuk ditawarkan kepada saksi-saksi di TKP. Belum sampai ada penjualan, baru diperlihatkan saja,” imbuhnya.
Dari kasus ini, polisi menetapkan tersangka Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga sebagai pemilik senpi ilegal yang dipamerkan IMS. Tersangka IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan tersangka IG terkena Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
(Saepul/Usamah)