BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, turun tangan untuk menindaklanjuti adanya sejumlah warga yang membuang sampah sembarangan hingga puluhan kali di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul.
Seperti diketahui, aksi tak terpuji yang dilakukan para pelaku tersebut terpantau dari CCTV oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung pada pada 9 April 2025 pukul 17.00-23.00 WIB.
Berdasarkan hasil dari pengecekan petugas DLH, para pelaku itu terpantau CCTV 98 kali membuang sampah di sepanjang jalan tersebut dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali, grobak 3 kali, orang 20 kali dan motor 74 kali.
“Saya sudah suruh tim (menindaklanjuti), kemarin kan barang bukti CCTV sudah ada, nah sekarang kita tinggal telusuri,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi , Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Bandung Kembali Tindak Satu Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadhan
Status Darurat Sampah Kota Bandung Dicabut
Rasdian mengatakan, tidak akan segan untuk menindak para pelaku sesuai dengan Perda nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan Perda nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
“Perda sudah ada, nanti tinggal ditindaklanjuti terus akan dimintai keterangan dan sebagainya. Kalau terbukti melanggar pasti kita kenakan sanksi, seperti sanksi denda dan tipiring,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandung Dudy Prayudi, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui para pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut, tetapi untuk penindakan merupakan kewenangan Satpol PP.
“Kebanyakan (para pelaku), merupakan warga sekitar di kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat,” ujar Dudy.
Dudy juga menyayangkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh para pelaku karena pihaknya setiap hari harus mengangkut sampah-sampah tersebut, bahkan ada belasan ton sampah yang diangkut DLH dari kawasan Cicadas.
“Sampahnya sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton per hari,” pungkasnya.
Agar hal yang sama tidak kembali terjadi, kata Dudy, perlu ada penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat untuk mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat.
(Kyy/Usk)