BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sebelumnya telah menggelar Rapat Sinergitas Satpol PP dengan para instansi terkait beberapa waktu lalu. Hal tersebut bermaksud untuk melaksanakan penyelenggaran ketentraman dan ketertiban di Kota Bandung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pihak penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian, mengatakan forum tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas perihal penertiban Perda hingga trantibum di Kota Bandung.
“Jadi disitu kita memberikan sumbang dasaran, masukan terkait dengan penyelenggaraan trantibum, karena Satpol kan gitu ya. Kita undang narasumbernya dari kepolisian, dari kejaksaan, dari pengadilan sekaligus membangun sinergitas, jadi ada penguatan dari sebagainya,” kata Rasdian Setiadi, Rabu (31/7/2024).
Oleh karena itu, keterlibatan para penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menyokong kinerja Satpol PP guna menegakkan Perda, dan segala sesuatu yang menyangkut ketertiban umum.
Selain itu, Rasdian mengaku, Satpol PP Kota Bandung saat ini tengah massif menegakkan perda “Sapu Jagat” antara lain yakni peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Rasdian pun berharap, timbul kesepahaman yang terbentuk dari forum tersebut.
“Kita kan ada perda sapu jagat, itu perda 9 Tahun 2019. Di situ ada kan 10 tatib tuh, dari tertib reklame, tertib PKL, jadi kita juga sampaikan bagaimana koordinasi komunikasinya misalnya kita menertibkan,” ucapnya
“Reklame misalkan, ya seperti apa, sampaikan juga, termasuk penertiban nanti pada saat kita mau tipiringkan, pengertian nanti bagaimana ditipiringkan dengan denda biaya paksa menyelesaikan kan kita ada gitu,” tambahnya
Rasdian pun mengungkapkan, ketegasan pemberian sanksi harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar ketertiban umum.
Sebab, menurutnya, pemberian hukuman tindak pidana ringan berada pada kewenangannya hakim pengadilan. Oleh karena itu, dilaksanakannya forum komunikasi untuk menimbulkan kesepahaman antara penegak hukum.
“Kemarin juga sempat kita ngobrol bagaimana terkait dengan sanksi yang diberikan pada saat kita ditipiringkan. Kan kita sudah ada tuh, padahal diatur, diameter 5-10, denda 5 juta, denda administrasi, kebenaran biaya paksa. Kita sampaikan, jadi sebagai pembanding juga nanti pada saat kita tipiringkan, ya harapan kita jangan di sanksinya lebih rendah maksudnya gitu, hanya 1,5 atau 2 juta sedangkan di denda administrasi biaya paksa kita sudah diatur, 5-10 juta,” ujarnya.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat dan Toko Minuman, Diduga Langgar Aturan Perda
Kendati demikian, pemutusan besaran pemberian sanksi sepenuhnya hak majelis pengadilan. Menurutnya, hal tersebut untuk menimbulkan keseimbangan antara besaran yang diatur didalam peraturan, dan hakim selaku pemberi keputusan.
“Nah diharapkan kalau dia (pelanggar) misalnya, oh saya nggak mau di denda administrasi, saya mau ditipiringkan aja, nah kita komunikasi di situ. Komunikasi supaya ada keseimbangan misalnya. Jangan nanti misalkan hakim memberikan sanksi di bawah 5 juta kan gitu, jadi penguatan sinergitasnya seperti itu,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)