BANDUNG,TM.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, bahwa tempat hiburan malam dilarang keras beroperasi selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Jika ditemukan pelanggaran jam operasional, Satpol PP tak segan untuk menindak tegas. Salah-satunya dengan melakukan penutupan tempat hiburan malam.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.
Mujahid pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran terkait yang nantinya akan di tindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.
Contohnya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi.
“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” kata Mujahid, Rabu (27/3/2024).
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, aturan penutupan kegiatan usaha tempat hiburan malam di Kota Bandung telah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
BACA JUGA: Penyadap Aren Korban Longsor Bandung Barat Belum Ditemukan
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.
Rasdian juga mengatakan, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran akan dijatuhkan sanksi yang tegas.
“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya
Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
(Rizky Iman/Dist)