Satpol PP Bekasi Imbau Parpol-Caleg Tertib Pasang Baliho

Penulis: Budi

satpol pp
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

KABUPATEN BEKASI,TM.ID : Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi  menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.

Deni meminta segenap partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif agar tertib memasang baliho dan spanduk demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Memang sedang ramai baliho dan spanduk yang bermunculan. Untuk saat ini kami lakukan kajian dulu, kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan kalau ada yang melanggar maka kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya di Cikarang, Senin (20/2/2023).

Deni mengimbau praktisi politik agar mengindahkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum ,dengan tidak memasang media iklan politik di tempat yang ditetapkan sebagai ruang publik.

“Kami lihat dulu lokasi pemasangan, apakah di ruang publik sebagaimana peraturan daerah yang dimaksud. Kalau terbukti statusnya tidak diperbolehkan, maka kami tidak segan mencopot baliho atau spanduk di lokasi itu,” katanya.

Hal senada Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu membahas secara langsung tahapan dan potensi pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan koordinasi guna kelancaran dan ketentraman masyarakat. Untuk kelancaran tahapan kita akan terus kawal,” katanya.

BACA JUGA: Razia Valentine, Satpol PP Surabaya Amankan 26 Pasangan Non Pasutri

Saat ini, kata dia, KPU setempat sudah memulai tahapan pemilu dengan menyelesaikan pelantikan panitia penyelenggara sampai ke tingkat desa hingga proses pencocokan data pemilih Pemilu 2024.

“Mungkin dalam waktu dekat ada koordinasi dengan kita, khususnya kaitan dengan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan hal itu, tapi kami masih menunggu untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” katanya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan pemasangan spanduk dan baliho dari partai politik sudah diperbolehkan, namun jika ada pelanggaran pemasangan, itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan.

“Kegiatan sosialisasi partai politik sudah diperbolehkan saat ini. Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai perda maka menjadi kewenangan pemda setempat,” ujarnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.