JAKARTA,TM.ID : Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgassus) Polri, Novel Baswedan, mengungkapkan tentang bahaya perdagangan barang bekas impor yang ilegal.
“Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Menurut Novel, perdagangan barang bekas impor, khususnya produk tekstil, adalah ilegal dan melanggar hukum. Selain itu, praktik ini juga dapat menjadi praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novel menunjukkan bahaya lainnya dari perdagangan produk tekstil bekas impor, yaitu risiko kesehatan bagi masyarakat karena dapat membawa penyakit. Novel juga menekankan bahwa impor produk tekstil bekas ilegal dapat mengganggu produksi tekstil dalam negeri, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan kepentingan negara.
BACA JUGA: Hanung: Modus Impor Pakaian Bekas dengan Mengecoh Petugas
Novel menyerukan tindakan penegakan hukum yang konsisten dan pemusnahan produk tekstil bekas impor secara terus menerus. Menurutnya, dukungan dari seluruh aparatur pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Novel.
Sebelumnya, Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun tangan dalam kegiatan pemusnahan 730 bal pakaian bekas, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau.
Kegiatan ini merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
(Budis)