BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber) dibarengi dengan peningkatan pencegahan dan penindakan pungli oleh pemerintah bersama penegak hukum.
“Jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar,” ujar Nasir, Jumat (20/6/2025).
Nasir mengakui bahwa pembubaran Saber Pungli oleh Presiden Prabowo Subianto adalah langkah yang tepat. Sebab, dia menilai Saber Pungli tidak memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas.
Alhasil satgas yang dibentuk sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), itu tidak efektif. Penegakan hukum yang sudah dilakukan juga belum terlalu signifikan.
Baca Juga:
Dibentuk Era Jokowi, Satgas Saber Pungli Dibubarkan Prabowo
PPDB Jabar 2024, Saber Pungli Intai Sekolah yang Main Curang
“Iya, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan. Karena memang seperti saya katakan tadi, enggak jelas juga tupoksinya,” kata Nasir.
“Karena enggak jelas, jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada tahun 2016.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
(Anisa Kholifatul Jannah)