BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah, mengapresiasi langkah MPR RI yang telah mencabut Tap MPR Nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggungjawaban presiden KH Abdurrahman Wahid.
Keluarga Gus Dur memahami bahwa langkah tersebut merupakan upaya rekonsiliasi nasional dan berharap bukan hanya sekadar politik basa-basi semata.
“Selama ini, Tap MPR tersebut menjadi ganjalan besar bagi kami keluarga Gus Dur dan masyarakat Indonesia lainnya. TAP MPR tersebut telah menjadi keputusan yang seolah menempatkan Gus Dur sebagai seorang pelanggar konstitusi tanpa kami bisa melakukan banding,” kata Sinta dalam sambutannya di acara Silaturahmi Kebangsaan bersamaan MPR RI, gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2024).
Sinta mengatakan pencabutan Tap MPR tersebut merupakan langkah rehabilitasi nama baik Gus Dur. Ia berharap pencabutan Tap MPR ini bukan hanya upaya basa-basi politik.
“Kami paham pencabutan Tap MPR tersebut bersama dengan Tap-Tap MPR yang menjerat Presiden Sukarno dan Presiden Soeharto, dimaksudkan sebagai langkah untuk melakukan rekonsiliasi nasional suatu yang diperjuangkan pula oleh Gus Dur ketika memimpin bangsa hingga akhir hayatnya,” kata Sinta.
Sinta berharap upaya rekonsiliasi nasional ini sebagaimana yang terjadi di Afrika Selatan. Ia ingin proses rekonsiliasi dilakukan sepenuhnya.
“Namun kami berpandangan bahwa rekonsiliasi tetap harus berdasar prinsip keadilan, agar bisa efektif diterapkan bukan sekadar basa-basi politik semata. Kami berharap rekonsiliasi ini dapat berjalan sebagaimana terjadi di Afrika Selatan semasa Nelson Mandela maupun yang terjadi di Timor Leste pada kemerdekaannya. Maka, kami keluarga Gus Dur menyambut proses rekonsiliasi ini dengan catatan dilakukan tidak dengan setengah hati,” tambahnya.
Ia menyebutkan, dengan pencabutan ini, segala upaya yang dialamatkan kepada Gus Dur tak terbukti. Terutama terkait dengan tindakan korupsi.
“Berbagai tuduhan dialamatkan kepada Gus Dur melalui prosedur yang salah dan saling tabrak dan sampai detik ini tidak ada satupun dari tujuan tersebut yang terbukti. Bagi kami yang paling menyakitkan adalah tuduhan seolah Gus Dur telah melakukan tindakan korupsi,” ujar Sinta.
BACA JUGA: Bunyi Pasal 4 Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998, Nama Soeharto Dihapus!
“Semua orang yang mengenal Gus Dur dan saya rasa di ruangan ini banyak sekali orang yang pernah secara langsung berinteraksi dengan Gus Dur bisa bersaksi tentang kesederhanaan Gus Dur. Sampai akhir hayatnya Gus Dur tidak pernah menumpuk harta benda,” imbuhnya.
(Kaje/Aak)