BANDUNG,TM.ID: Berbagai modus penipuan daring makin beragam belakangan ini, salah satunya adalah modus penipuan lowongan kerja paruh waktu yang telah menelan banyak korban.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI pun mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.
Berikut ciri modus penipuan lowongan kerja paruh:
- Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan
subscribe suatu postingan di sosial media. - Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan
kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat. - Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.
- Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
- Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.
- Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.
- Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
BACA JUGA: Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
(Dist)