KEDIRI,TM.ID: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur melakukan investigasi, menyoal kematian santri, Bintang Balqis Maulana (14) yang diduga karena dianiaya di Pondok Pesantren (Ponpes)Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah, Kediri, Jawa Timur.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Mohammad As’adul Anamal menyampaikan belangsungkawa atas kematian Bintang Balqis Maulana, dari ponpes tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian nahas itu, terlebih terjadi di lingkungan pendidikan.
“Bahwa TKP kejadian itu ada di Pondok Al-Hanfiyyah, bukan Pondok Al-Islahiyyah. Tapi belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al-Islahiyyah,” ujar Mohammad As’adul Anam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (28/02/2024).
Setelah ditelusuri, terungkap bahwa Ponpes Al Hanafiyyah belum memiliki izin. Lantaran tidak memiliki izin, Kemenag Jatim tidak bisa melakukan penindakan secara administratif.
Menurutnya, pondok pesantren bukan didirkan oleh pemerintah, melainkan oleh para kiai. Perizinan yang diberikan oleh Kemenag hanyalah bersifat informal.
BACA JUGA: Kemenag: Kasus Santri Meninggal, Pesantren Tidak Miliki Izin
Kanwil Kemenag Jatim pun tidak bisa melakukan penyegelan ataupun penutupan. Hal tersebut, karena berlandas pada keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur yang menyatakan bahwa tujuan didirikannya pesantren adalah sebagai tempat orang belajar dan menuntut ilmu hukumnya adalah fardu ‘ain.
Namun, Anam menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di PPTQ AL-Hanafiyyah Kediri.
Untuk diketahui, PPTQ Al Hanafiyyah mulai mengoperasikan kegiatan belajarnya sejak tahun 2014 silam. Kini, jumlah santri sebanyak 93 orang, terdiri dari 74 orang santriwati dan 19 santriwan.
(Saepul/Aak)