Sampai Kapan Operasi Keselamatan 2024, Sistem Tilang Pakai Etle?

operasi keselamatan 2024
Foto (Instagram/@korlantaspolri.ntmc)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,  akan melakukan penertiban lalu lintas dengan Operasi Keselamatan 2024. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Giat itu terhitung dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan, operasi selama dua pekan itu, bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)  yang lebih baik.

BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya

Operasi Keselamatan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga merupakan langkah pencegahan Polri dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran aturan. Dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas yang lebih baik, masyarakat diimbau untuk lebih tertib berlalu lintas.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 memiliki 11 pelanggaran utama yang menjadi fokus penegakan hukum. Melansir Humas Polri, berikut daftar pelanggaran yang menjadi target:

1. Berkendara Menggunakan Handphone

Penggunaan handphone saat berkendara menjadi pelanggaran yang akan ditindak tegas.

2. Pengendara di Bawah Umur

Keamanan lalu lintas melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk pengemudi yang masih di bawah umur.

3. Berboncengan Pakai Motor Lebih 1 Orang

Kelebihan penumpang pada sepeda motor dapat menyebabkan risiko kecelakaan.

4. Helm Non SNI dan tidak Gunakan Saety Belt

Kepatuhan terhadap aturan penggunaan helm dan safety belt menjadi fokus utama.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Operasi Keselamatan menargetkan pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan Arus

Langkah preventif terhadap pengendara yang melanggar arah lalu lintas.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Penegakan aturan kecepatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

8. Kendaraan Overdimension dan Overloading

Pengendalian terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.

9. Knalpot Bising

Penekanan pada kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan.

BACA JUGA: Polisi Kecolongan Tindak Tilang, Main Petak Umpet Sama Si Pelanggar

10. Pengunaan Strobo dan Sirene

Penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yang tidak sesuai aturan.

11. Kendaraan dengan Pelat Nomor Khusus

Penegakan hukum terhadap kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.

Sanksi Tilang 

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menjelaskan bahwa pelanggar-pelanggar Operasi Keselamatan 2024 akan dikenai sanksi berupa tilang. Sanksi ini akan dilakukan melalui berbagai metode, termasuk ETLE statis, mobile, dan handheld.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.