Sampai Kapan Operasi Keselamatan 2024, Sistem Tilang Pakai Etle?

operasi keselamatan 2024
Foto (Instagram/@korlantaspolri.ntmc)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,  akan melakukan penertiban lalu lintas dengan Operasi Keselamatan 2024. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Giat itu terhitung dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan, operasi selama dua pekan itu, bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)  yang lebih baik.

BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya

Operasi Keselamatan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga merupakan langkah pencegahan Polri dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran aturan. Dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas yang lebih baik, masyarakat diimbau untuk lebih tertib berlalu lintas.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 memiliki 11 pelanggaran utama yang menjadi fokus penegakan hukum. Melansir Humas Polri, berikut daftar pelanggaran yang menjadi target:

1. Berkendara Menggunakan Handphone

Penggunaan handphone saat berkendara menjadi pelanggaran yang akan ditindak tegas.

2. Pengendara di Bawah Umur

Keamanan lalu lintas melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk pengemudi yang masih di bawah umur.

3. Berboncengan Pakai Motor Lebih 1 Orang

Kelebihan penumpang pada sepeda motor dapat menyebabkan risiko kecelakaan.

4. Helm Non SNI dan tidak Gunakan Saety Belt

Kepatuhan terhadap aturan penggunaan helm dan safety belt menjadi fokus utama.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Operasi Keselamatan menargetkan pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan Arus

Langkah preventif terhadap pengendara yang melanggar arah lalu lintas.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Penegakan aturan kecepatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

8. Kendaraan Overdimension dan Overloading

Pengendalian terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.

9. Knalpot Bising

Penekanan pada kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan.

BACA JUGA: Polisi Kecolongan Tindak Tilang, Main Petak Umpet Sama Si Pelanggar

10. Pengunaan Strobo dan Sirene

Penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yang tidak sesuai aturan.

11. Kendaraan dengan Pelat Nomor Khusus

Penegakan hukum terhadap kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.

Sanksi Tilang 

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menjelaskan bahwa pelanggar-pelanggar Operasi Keselamatan 2024 akan dikenai sanksi berupa tilang. Sanksi ini akan dilakukan melalui berbagai metode, termasuk ETLE statis, mobile, dan handheld.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_20241104_170618
Gugun Gusman Cetak Sejarah di One Pride MMA
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

3

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

4

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

5

Update, Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 10 Orang
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya