JAKARTA,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan melakukan penertiban lalu lintas dengan Operasi Keselamatan 2024. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Giat itu terhitung dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan, operasi selama dua pekan itu, bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik.
BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya
Operasi Keselamatan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga merupakan langkah pencegahan Polri dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran aturan. Dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas yang lebih baik, masyarakat diimbau untuk lebih tertib berlalu lintas.
Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 memiliki 11 pelanggaran utama yang menjadi fokus penegakan hukum. Melansir Humas Polri, berikut daftar pelanggaran yang menjadi target:
1. Berkendara Menggunakan Handphone
Penggunaan handphone saat berkendara menjadi pelanggaran yang akan ditindak tegas.
2. Pengendara di Bawah Umur
Keamanan lalu lintas melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Berboncengan Pakai Motor Lebih 1 Orang
Kelebihan penumpang pada sepeda motor dapat menyebabkan risiko kecelakaan.
4. Helm Non SNI dan tidak Gunakan Saety Belt
Kepatuhan terhadap aturan penggunaan helm dan safety belt menjadi fokus utama.
5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Operasi Keselamatan menargetkan pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan Arus
Langkah preventif terhadap pengendara yang melanggar arah lalu lintas.
7. Melebihi Batas Kecepatan
Penegakan aturan kecepatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
8. Kendaraan Overdimension dan Overloading
Pengendalian terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.
9. Knalpot Bising
Penekanan pada kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan.
BACA JUGA: Polisi Kecolongan Tindak Tilang, Main Petak Umpet Sama Si Pelanggar
10. Pengunaan Strobo dan Sirene
Penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yang tidak sesuai aturan.
11. Kendaraan dengan Pelat Nomor Khusus
Penegakan hukum terhadap kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.
Sanksi Tilang
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menjelaskan bahwa pelanggar-pelanggar Operasi Keselamatan 2024 akan dikenai sanksi berupa tilang. Sanksi ini akan dilakukan melalui berbagai metode, termasuk ETLE statis, mobile, dan handheld.
(Saepul/Masnur)