Sampai Kapan Operasi Keselamatan 2024, Sistem Tilang Pakai Etle?

Penulis: Saepul

operasi keselamatan 2024
Foto (Instagram/@korlantaspolri.ntmc)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,  akan melakukan penertiban lalu lintas dengan Operasi Keselamatan 2024. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Giat itu terhitung dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan, operasi selama dua pekan itu, bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)  yang lebih baik.

BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya

Operasi Keselamatan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga merupakan langkah pencegahan Polri dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran aturan. Dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas yang lebih baik, masyarakat diimbau untuk lebih tertib berlalu lintas.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 memiliki 11 pelanggaran utama yang menjadi fokus penegakan hukum. Melansir Humas Polri, berikut daftar pelanggaran yang menjadi target:

1. Berkendara Menggunakan Handphone

Penggunaan handphone saat berkendara menjadi pelanggaran yang akan ditindak tegas.

2. Pengendara di Bawah Umur

Keamanan lalu lintas melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk pengemudi yang masih di bawah umur.

3. Berboncengan Pakai Motor Lebih 1 Orang

Kelebihan penumpang pada sepeda motor dapat menyebabkan risiko kecelakaan.

4. Helm Non SNI dan tidak Gunakan Saety Belt

Kepatuhan terhadap aturan penggunaan helm dan safety belt menjadi fokus utama.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Operasi Keselamatan menargetkan pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan Arus

Langkah preventif terhadap pengendara yang melanggar arah lalu lintas.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Penegakan aturan kecepatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

8. Kendaraan Overdimension dan Overloading

Pengendalian terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.

9. Knalpot Bising

Penekanan pada kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan.

BACA JUGA: Polisi Kecolongan Tindak Tilang, Main Petak Umpet Sama Si Pelanggar

10. Pengunaan Strobo dan Sirene

Penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yang tidak sesuai aturan.

11. Kendaraan dengan Pelat Nomor Khusus

Penegakan hukum terhadap kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.

Sanksi Tilang 

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menjelaskan bahwa pelanggar-pelanggar Operasi Keselamatan 2024 akan dikenai sanksi berupa tilang. Sanksi ini akan dilakukan melalui berbagai metode, termasuk ETLE statis, mobile, dan handheld.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasto sri rezeki
Sidang Hasto: Ada Kontak 'Sri Rezeki' hingga Kusnadi Dicecar soal 'Ngelarung'
Pria Korban Pembunuhan
Pria di Kalideres Jakbar Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
jam malam siswa aceh
Stella Christie Dukung Aturan Jam Malam Siswa di Aceh
vaksin TBC bill gates
2.000 Orang Indonesia Ikut Uji Klinik Vaksin TBC Bill Gates, Sasar Remaja dan Dewasa
starlink-and-spacesail
Pesaing Baru Starlink dari China, SpaceSail Bakal Kepung Dunia dengan 15.000 Satelit
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

4

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

5

Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
Headline
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.