Salat Tahajud Usai Witir di Bulan Ramadhan, Apa Boleh? Begini Hukumnya

witir ramadhan
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Di bulan suci Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas ibadah mereka, seperti melaksanakan salat witir dan tahajud.

Namun, timbul pertanyaan di antara sebagian umat Muslim: apakah boleh melakukan salat tahajud setelah salat witir?

Pertanyaan itu muncul lantaran salat sunah bulan Ramadhan, tarawih dilakukan secara berjamaah dan diakhiri melaksanakan witir. Di sisi lain, ada kesunahan tahajud.

Hukum Salat Tahajud Usai Salat Witir

Melansir laman Nahdlatul Ulama, dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 79:

“وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا”

BACA JUGA: 10 Manfaat Salat Tarawih untuk Kesehatan! Yuk, Tingkatkan Salat Tarawihnya

Artinya, “Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

Dari ayat ini, terlihat bahwa salat tahajud merupakan ibadah tambahan yang sangat dianjurkan. Namun, tidak ada larangan atau larangan eksplisit terhadap melakukan salat tahajud setelah salat witir.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا”

Artinya, “Jadikanlah sholat witir sebagai pengakhir salatmu.”

Dari hadits ini, kita memahami bahwa salat witir disunnahkan sebagai salat penutup di malam hari. Namun, hal ini tidak menunjukkan larangan untuk melakukan salat tahajud setelahnya.

Dari penjelasan Al-Qur’an dan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa melakukan salat tahajud setelah salat witir diperbolehkan dalam Islam.

Meskipun salat witir disunnahkan sebagai salat penutup di malam hari, tidak ada larangan yang menghalangi muslim dan muslimah  untuk melanjutkan ibadah dengan salat tahajud.

Sebagaimana dalam ajaran agama Islam, niat dan keikhlasan dalam beribadah menjadi hal yang utama. Jika seseorang melakukan salat tahajud dengan niatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengharapkan kebaikan, maka itu adalah ibadah yang dianjurkan dan diberkahi.

Dengan demikian, umat Muslim dapat dengan yakin melaksanakan salat tahajud setelah salat witir tanpa merasa ragu-ragu atau khawatir akan kesahihan ibadahnya.

Namun demikian, sebagai bentuk penghormatan terhadap sunnah Rasulullah SAW, disarankan untuk tetap melaksanakan salat witir sebagai salat penutup di malam hari sebelum melakukan salat tahajud.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Berita Lainnya

1

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara