BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis 4 Juli 2024. Sidang akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Polda Jabar.
Anggota kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta agar saksi yang dihadirkan dapat bersikap profesional dan independen.
“Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda. Tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan dari integritas dia loh,” kata Marwan di PN Bandung.
Marwan mengaku telah menyiapkan strategi untuk menguatkan dalil dalil gugatan dari saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kalau persiapan kami dari awal sudah siap, dan ini kan saksinya dari, ahlinya dari pihak Polda. Yang jelas yang kami tanyakan, masalah tersangkanya klien kami ini. Kenapa klien kami ditersangkakan, bagaimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan,”ungkapnya.
Marwan menegaskan, keterangan dari saksi yang dihadirkan dihari sebelumnya termasuk saksi ahli, sudah cukup terang benderang untuk menggugurkan status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.
BACA JUGA: 5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
“Bagaimana kalau orang yang di DPO-nya adalah Pegi Perong, sementara ditangkap adalah Pegi Setiawan. Menurut ahli kemarin dikatakan harus digugurkan tersangkanya itu, dan dibebaskan. Kan itu sudah jelas, terang beneran. Dan saya lihat juga pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak dari kuasa hukum Polda, boleh saya bilang ngelantur juga. Sama seperti jawaban permohonan praperadilan kami kemarin. Kenapa saya bilang ngelantur? Ya mereka tanya masalah posisi tidurnya saksi, mimpinya saksi apa, kan lucu. Tidak ada hubungan sama perkara ini,” pungkasnya.
(Cesar/Usk)