Sah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun

Penulis: usamah

UU ASN
Ilustrasi-Setelah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Presiden Jokowidodo telah resmi mengundangkan UU no 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

Dengan demikian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun. Hak ini, sebelumnya hanya bisa dinikmati Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak Selasa (31/10).

Dalam UU ASN itu diatur bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK. Mereka punya hak memperoleh pengakuan yang sama.

BACA JUGA : DPR Klaim UU ASN Akhiri Kesenjangan PNS hingga Honorer

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 beleid itu.

Berkaitan dengan penghargaan, uu ini mengatur komponennya terdiri atas beberapa hal.

  • Pertama, penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi.
  • Kedua, tunjangan dan fasilitas.
  • Ketiga, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Jaminan sosial terdiri atas :

  • jaminan kesehatan
  • jaminan kecelakaan kerja
  • jaminan kematian
  • jaminan pensiun
  • jaminan hari tua

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Uang pensiun diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Lebih lanjut, terkait proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yakni di Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih disusun. Karenanya besaran uang pensiun PPPK sendiri belum bisa ditentukan.

“Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 23 beleid itu.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pencuri motor diamuk massa
Ketahuan! Pencuri Motor di Pancoran Mas Depok Diamuk Massa
Anies Baswedan
Anies Baswedan Kejutkan Publik dengan Momen "Nge-Wota" di Konser JKT48
Yono Bakrie
Yono Bakrie Ungkap Pesan Terakhir Gustiwiw: ‘Aku Sudah Nikah, Doamu Aku Terima’
gas elpiji oplosan cirebon
Gas Elpiji Oplosan Beredar di Pegambiran dan Karyamulya Cirebon, Berhasil Dibongkar Polisi
spmb jabar 2025-8
Pos Aduan SPMB Jabar 2025: Tiap Pelanggaran Pasti ada Sanksi
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

3

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

4

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.