Saat Arus Balik, ini yang Perlu Diketahui Aturan Kendaraan Pengangkut Barang

Penulis: Saepul

foto (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Dalam situasi arus balik Lebaran 2023 ini, terdapat aturan baru yang dikhususkan untuk kendaraan pengangkut barang.

Terkait hal ini, disampaikan Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Pol Hendro Sugiatno saat penandatanganan  SKB tambahan dalam aturan pembatasan angkutan barang pada tanggal 26 April pukul 00.00 WIB – 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Aturan ini ditentukan untuk jalan tertentu, jelasnya yakni Jalan Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

BACA JUGA: Polda Sultra Catat 34 Kasus Laka Lantas Saat Arus Mudik 2023, 9 Orang Tewas

“Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional,” tegas Hendro.

Pembatasan yang dilakukan ini bertujuan untuk mengurangi penekanan kemacetan di ruas jalan tol dan arteri saat arus balik Lebaran 2023 ini.

“Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023,” ujar Hendro di kantor Jasa Marga, Rabu 26/4/2023.

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama personelnya, menkedepankan cara humanis untuk menindak kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol akan dikeluarkan di exit tol terdekat.

“Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol,” ujar Kakorlantas Firman.

Adapun skema rekayasa lalu lintas selama ini yang diterapkan, yaitu one way dan contra flow masih terpantau padat, Kakorlantas menambahkan dengan adanya pengaturan gage dan angkutan barang ini bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.

“Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu untuk yan Kig belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan. Kami tidak berharap penerapan gage kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat,” pungkas Firman, melansir PMJ News, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA: H+3 Lebaran, Penumpang di Bandara Depati Amir Capai 4.098 Orang

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.