Saat Arus Balik, ini yang Perlu Diketahui Aturan Kendaraan Pengangkut Barang

foto (web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Dalam situasi arus balik Lebaran 2023 ini, terdapat aturan baru yang dikhususkan untuk kendaraan pengangkut barang.

Terkait hal ini, disampaikan Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Pol Hendro Sugiatno saat penandatanganan  SKB tambahan dalam aturan pembatasan angkutan barang pada tanggal 26 April pukul 00.00 WIB – 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Aturan ini ditentukan untuk jalan tertentu, jelasnya yakni Jalan Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

BACA JUGA: Polda Sultra Catat 34 Kasus Laka Lantas Saat Arus Mudik 2023, 9 Orang Tewas

“Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional,” tegas Hendro.

Pembatasan yang dilakukan ini bertujuan untuk mengurangi penekanan kemacetan di ruas jalan tol dan arteri saat arus balik Lebaran 2023 ini.

“Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023,” ujar Hendro di kantor Jasa Marga, Rabu 26/4/2023.

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama personelnya, menkedepankan cara humanis untuk menindak kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol akan dikeluarkan di exit tol terdekat.

“Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol,” ujar Kakorlantas Firman.

Adapun skema rekayasa lalu lintas selama ini yang diterapkan, yaitu one way dan contra flow masih terpantau padat, Kakorlantas menambahkan dengan adanya pengaturan gage dan angkutan barang ini bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.

“Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu untuk yan Kig belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan. Kami tidak berharap penerapan gage kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat,” pungkas Firman, melansir PMJ News, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA: H+3 Lebaran, Penumpang di Bandara Depati Amir Capai 4.098 Orang

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Ingatkan Waspada Penipuan Reservasi Hotel di Google
Pemkot Bandung Ingatkan Waspada Penipuan Reservasi Hotel di Google
Disdukcapil Kota Bandung Gelar Imbauan Simpatik
Pendatang Diminta Lakukan Pendataan, Disdukcapil Kota Bandung Gelar Imbauan Simpatik
pemudik ditinggal suami-1
Terungkap, Ini Penyebab Ibu dan Anak Ditinggal Suami di Masjid Ciawi
Respons Kebijakan Tarif Resiprokal AS, RI-Malaysia Lakukan Koordinasi
Respon Kebijakan Tarif Resiprokal AS, RI-Malaysia Lakukan Koordinasi
Penghapusan Batasan Usia Pelamar Kerja, Begini Respon Kadin
Penghapusan Batasan Usia Pelamar Kerja, Kadin Responya Gini?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 5 April 2025
Dewan Pers Minta Polisi Tinjau Ulang Aturan Soal Pengawasan pada Jurnalis Asing
Dewan Pers Desak Polisi Tinjau Ulang Aturan Pengawasan terhadap Jurnalis Asing!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.