RUU TNI Dinilai Bertentangan dengan Agenda Reformasi

Penulis: Anisa

RUU TNI-1
(Elsam)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.

Pemerintah semestinya mendukung militer menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan DPR dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI dalam peran sosial politik, bahkan ekonomi-bisnis.

Padahal, di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

“Selain itu, revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan,” kata Isnur dalam keterangan pers, Minggu, (16/3/2025).

Isnur menyampaikan penambahan komando teritorial adalah inti dari dwifungsi. Sistem ini dipertahankan sebagai basis kekuatan angkatan bersenjata di daerah-daerah, yang memungkinkan mereka mengakses sumber-sumber ekonomi di akar rumput (berhadapan dengan rakyat), dan mempertahankan peran mereka sebagai pemain penting dalam politik lokal.

“Ini memungkinkan militer untuk mengakses pendanaan ilegal di luar APBN. Menciptakan negara di dalam negara, dan revisi UU TNI menguatkan upaya tersebut. Masyarakat sipil telah belajar banyak dari sejarah rezim Orde Baru dan sistem komando teritorialnya,” ujar dia.

Isnur mengatakan RUU TNI tidak dapat dilepaskan politik hukum Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan melabrak prinsip supremasi sipil dan konstitusi.

BACA JUGA:

Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, TB Hasanuddin: Tanya ke Sekjen

RUU TNI Berpeluang Duduki Otoritas Sipil, Panglima: Tugas Pokok!

Hal itu bisa dinilai dari wacana penempatan TNI dalam 13 kementerian strategis berhubungan dengan transmigrasi, pertanahan, hingga politik yang tidak sejalan dengan ketentuan UU.

Isnur menegaskan DPR dan Presiden seharusnya tidak membiarkan bangsa ini jatuh ke lubang yang sama dan segera menghentikan pembahasan RUU TNI.

Terlebih, revisi ini dilakukan secara tidak terbuka dengan mengabaikan asas pembentukan peraturan UU dan prinsip partisipasi bermakna.

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Pencuri emas
Polisi Tangkap Pencuri Emas Batangan 100 Gram di Jakut
ekspor tekstil kabupaten bandung
Lepas Ekspor Produk Kimia Tekstil ke Amerika dan Bangladesh, Bupati Bandung: Peluang Ekspor Masih Terbuka Lebar
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.