BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU Minerba yang akan disahkan menjadi UU pada Selasa (18/2/2025). Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah keputusan untuk tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi (Kampus) seperti yang di sampaikan Bahlil.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, bahwa keputusan tidak dapat izin Konsesi Tambang ini untuk menjaga independensi kampus.
“Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers.
Izin konsesi tambang akan diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya. Namun, kampus tetap dapat menjadi penerima manfaat dari pertambangan, seperti menerima dana penelitian, membangun laboratorium, dan mendapatkan beasiswa.
“Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh,” ujar Bahlil.
BACA JUGA : Bikin Kejutan di HUT Gerindra, Bahlil Ungkap Golkar Dukung Prabowo Dua Periode
Selain itu, RUU Minerba juga mencakup beberapa poin penting lainnya, seperti:
- Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK.
- Perubahan definisi studi kelayakan.
- Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor.
- Mekanisme Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca-tambang.
- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
- Ketentuan terkait audit lingkungan.
- Pencabutan IUP yang tumpang tindih.
- Pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Pengesahan RUU Minerba berharap dapat meningkatkan tata kelola pertambangan di Indonesia dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
(Hafidah Rismayanti/Budis)