BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian, terdapat pasal yang menyatakan kepolisian berhak mengawasi dan membina teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.
Mengenai hal ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merasa khawatir, RUU Kepolisian dapat mengganggu independensi lembaganya.
“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU KPK, independensi antara lain juga menyangkut rekruitmen penyelidik/penyidik,” kata Alex kepada awak media, mengutip RRI, Rabu (5/6/2024).
Alex menerangkan, KPK tidak memerlukan persetujuan dari aparat penegak hukum lainnya untuk menunjuk penyidik/penyelidik.
KPK hanya butuh berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya guna menjalin komunikasi.
“Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan APH, bisa Polri, atau kejaksaan agung. KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik/penyidik,” kata Alex.
Menurut Alex, KPK memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja lembaga penegak hukum.
Ia menjelaskan, dalam UU, justru KPK yang diberi kewenangan dalam mengawasi kinerja APH yang sedang menangani kasus korupsi.
YLBHI menyampaikan kritik terhadap usulan pemberian kewenangan kepada polisi untuk mengawasi dan membina PPNS di kementerian/lembaga.
Usulan tersebut tercantum dalam RUU Polri Pasal 14 Ayat 1b yang menjelaskan, polisi memiliki wewenang untuk mengawasi dan membina teknis PPNS.
BACA JUGA: RUU Melegitimasi Perpanjangan Usia Pensiun Bintang 4
RUU Polri juga dinilai sebagai campur tangan dalam penegakan hukum di kementerian/lembaga, karena dalam Pasal 16 Ayat 1 RUU tersebut, Polri juga diberi kewenangan dalam proses perekrutan PPNS.
(Virdiya/Budis)