BANDUNG,TM.ID: Sebanyak 17 parpol memperebutkan jatah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang tersedia. Karena setiap daerah pemilihan (dapil) di tiap provinsi, memiliki jumlah kursi yang berbeda-beda.
Rumus menentukan pembagian dan perolehan kursi DPR dan DPRD di Indonesia, menggunakan Metode Sainte Lague. Metode tersebut, sudah digunakan sejak Pemilu 2019, kemungkinan besar pada Pemilu 2024 ini dilakukan hal yang sama.
Mengutip beberapa sumber, Pakar Matematika Prancis, Andre Sainte Lague memperkenalkan metode perhitungan ini sejak 1910 silam. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Metode ini diadopsi pemerintah Indonesia untuk mengkonversi, perolehan suara partai peserta pemilu. Yakni, menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA: Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen). Yakni, dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sementara, pada Pasal 414 Ayat 2 UU Pemilu menyebutkan, seluruh parpol peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi. Yaitu, kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi threshold perolehan suara, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR. Hal itu, tertuang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 414 Ayat 1.
Kemudian, mengutip isi Pasal 415 Ayat 2, setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Yang diikuti, secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
(Usk)