Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai Secara Verstek, Apa Maksudnya?

Ruben Onsu Cerai
(Instagram/@ruben_onsu)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi cerai. Putusan ini dibacakan pada Selasa (24/9/2024) secara verstek, tanpa kehadiran kedua belah pihak.

“Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat,” ujar PN Jaksel, Tumpanuli Marbun.

“Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat di putus karena perceraian,” pungkasnya.

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa kehadiran tergugat atau perwakilan dari kuasa hukum meski sudah dipanggil. Hal ini tercantum dalam Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Dalam kasus ini, Sarwendah tidak menghadiri sidang putusan meskipun telah dipanggil dua kali oleh PN Jaksel. Ia juga tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi terhadap gugatan cerai Ruben Onsu.

BACA JUGA : Putusan Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Keluar 24 September?

Syarat pengadilan memutuskan secara verstek adalah:

  1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  2. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak diwakilkan kepada kuasanya tanpa alasan yang sah.
  3. Gugatan penggugat berdadarkan hukum dan beralasan.
  4. Tergugat tidak melakukan eksepsi atau tangkisan.

Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah ini tentu mengejutkan publik, mengingat keduanya selama ini terkenal sebagai pasangan yang harmonis.

 

(Hafidah Rismayanti/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025