Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai Secara Verstek, Apa Maksudnya?

Ruben Onsu Cerai
(Instagram/@ruben_onsu)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi cerai. Putusan ini dibacakan pada Selasa (24/9/2024) secara verstek, tanpa kehadiran kedua belah pihak.

“Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat,” ujar PN Jaksel, Tumpanuli Marbun.

“Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat di putus karena perceraian,” pungkasnya.

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa kehadiran tergugat atau perwakilan dari kuasa hukum meski sudah dipanggil. Hal ini tercantum dalam Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Dalam kasus ini, Sarwendah tidak menghadiri sidang putusan meskipun telah dipanggil dua kali oleh PN Jaksel. Ia juga tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi terhadap gugatan cerai Ruben Onsu.

BACA JUGA : Putusan Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Keluar 24 September?

Syarat pengadilan memutuskan secara verstek adalah:

  1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  2. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak diwakilkan kepada kuasanya tanpa alasan yang sah.
  3. Gugatan penggugat berdadarkan hukum dan beralasan.
  4. Tergugat tidak melakukan eksepsi atau tangkisan.

Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah ini tentu mengejutkan publik, mengingat keduanya selama ini terkenal sebagai pasangan yang harmonis.

 

(Hafidah Rismayanti/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City