RPP Rokok Terbaru Ancam Kelangsungan Bisnis Konser Musik?

Penulis: distopia

RPP Rokok konser musik
Bring Me The Horizon (BMTH). (NME)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah bakal merilis aturan baru Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tembakau dan rokok elektronik. Produk hukum baru itu merupakan turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan.

RPP tersebut berisi tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif).

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan tentang Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif, draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan itu memuat sejumlah pasal yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Mulai dari tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, pengaturan impor dan produksi termasuk penetapan kadar nikotin, tar, dan zat terkandung lainnya, ketentuan soal desain dan informasi pada label kemasan, aturan soal mendukung kampanye pengendalian rokok, peran pemerintah pusat, daerah, hingga masing-masing kementerian dan lembaga, hingga pengaturan soal iklan, termasuk sponsorhip.

BACA JUGA: Ingat dan Catat, Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!

Terkait sponsorship, rencananya dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) RPP Pengamanan Zat Adiktif ini bakal melarang penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik melakukan promosi dan atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun.

Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.

Lebih lanjut disebutkan, setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan:

– tidak menggunakan nama merek dagang atau logo produk tembakau atau rokok elektronik
– tidak bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik
– tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk terkait lainnya
– tidak diliput dan dipublikasikan oleh media.

Sebagai informasi, substansi utama dalam RPP tersebut masih berupa draft.

Sementara itu, mengutip paparan pasal 149 RPP Pengamanan Zat Adiktif, adapun tujuan diterbitkannya aturan ini adalah:

1. untuk menurunkan prevalansi perokok dan mencegah perokok pemula
2. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok
3. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan
4. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

 

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kapal Tanker Terbakar di Tanjung Uncang Batam, 4 Orang Meninggal
Kapal Tanker Terbakar di Tanjung Uncang Batam, 4 Orang Meninggal
Dimas Anggara
Ditampar Dimas Anggara, Kiesha Alvaro Tetap Santun!
Gay dinyatakan HIV
30 dari 75 Peserta Pesta Gay di Puncak Dinyatakan Reaktif HIV dan Sifilis
Inter Milan
Mehdi Taremi Gagal Moncer di Inter Milan, Pindah ke Liga Inggris Jadi Opsi
Usai Gabung Persib, Mimpi Hamra Hehenussa dan Keluarga Besar Menjadi Semakin Dekat
Usai Gabung Persib, Mimpi Hamra Hehenussa dan Keluarga Besar Menjadi Semakin Dekat
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.