RPP Rokok Terbaru Ancam Kelangsungan Bisnis Konser Musik?

RPP Rokok konser musik
Bring Me The Horizon (BMTH). (NME)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah bakal merilis aturan baru Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tembakau dan rokok elektronik. Produk hukum baru itu merupakan turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan.

RPP tersebut berisi tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif).

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan tentang Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif, draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan itu memuat sejumlah pasal yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Mulai dari tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, pengaturan impor dan produksi termasuk penetapan kadar nikotin, tar, dan zat terkandung lainnya, ketentuan soal desain dan informasi pada label kemasan, aturan soal mendukung kampanye pengendalian rokok, peran pemerintah pusat, daerah, hingga masing-masing kementerian dan lembaga, hingga pengaturan soal iklan, termasuk sponsorhip.

BACA JUGA: Ingat dan Catat, Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!

Terkait sponsorship, rencananya dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) RPP Pengamanan Zat Adiktif ini bakal melarang penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik melakukan promosi dan atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun.

Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.

Lebih lanjut disebutkan, setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan:

– tidak menggunakan nama merek dagang atau logo produk tembakau atau rokok elektronik
– tidak bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik
– tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk terkait lainnya
– tidak diliput dan dipublikasikan oleh media.

Sebagai informasi, substansi utama dalam RPP tersebut masih berupa draft.

Sementara itu, mengutip paparan pasal 149 RPP Pengamanan Zat Adiktif, adapun tujuan diterbitkannya aturan ini adalah:

1. untuk menurunkan prevalansi perokok dan mencegah perokok pemula
2. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok
3. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan
4. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

 

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.