JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar telematika Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, buntut atas dugaan membuat kegaduhan publik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun pihak pelapor dari tim advokat Public Defender, melayangkan laporan ke Bareskrim Polri, namun kemudian dirujuk ke Polda Metro Jaya dan akhirnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami dari tim advokat Public Defender yang dibentuk oleh organisasi advokat Peradi Bersatu, resmi melaporkan seseorang yang mengaku ahli dan ilmuwan, berinisial RS. Laporan ini kami ajukan sesuai dengan lokasi kejadian yang diduga terjadi, yaitu di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dalam keterengannya, dikutip Senin (28/4/2025).
Lechumanan menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menelusuri kebenaran atas tudingan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Menurutnya, Roy sebagai pihak yang mengklaim diri sebagai pakar telematika telah menyatakan secara terbuka bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu 100 persen.
Laporan polisi tersebut telah resmi diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
BACA JUGA:
Berujung Dikasuskan soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Konyol!
Persoalkan Ijazah Jokowi, Pengamat Sebut ada Pihak yang ingin Bangunkan Kebencian
Dalam laporan itu, empat nama dilaporkan yakni Roy Suryo (mantan Menpora), Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Rizal Fadillah (Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA), serta dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Di sisi lain, Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi gugatan untuk dirinya bersama tiga orang lainnya dari Pemuda Patriot Nusantara, terkait gembar-gembor ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Pelapor itu, melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Roy menyoroti Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada dirinya beserta dengan tiga orang lain itu.
“Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang disebut-sebut ‘menghasut’ itu, maka sebenarnya pelapor-pelapor, utamanya yang dari Peradi Bersatu, ini seharusnya malu karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Hanya yang dari Relawan Nusantara yang sementara diterima di Polres Jakarta Pusat meski belum tentu jelas prosesnya mendatang,” ujar Roy Suryo dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/04/2025).
Ia menilai, pelaporan yang dibuat oleh Pemuda Patriot Nusantara adalah hal konyol. Namun, ia tak gentar untuk membuktikan.
“Intinya soal pelaporan yang konyol itu kita senyumin saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur, saling membuktikan secara ilmiah dan mengedepankan equality before the law. Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor alias nabok nyilih tangan untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa alias pengecut,” jelas Roy Suryo.
(Saepul)