Ronald Tannur Bebas, KY Periksa Hakim PN yang Beri Vonis

Penulis: Saepul

Ronald Tannur ditangkap
(Tangkap layar Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SURABAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terduga kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, Gregorius Ronald Tannur.

Terkait itu vonis dari PN Surabaya itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan lantaran telah menimbulkan polemik.

“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Ronald Tannur, Hubungan Abusive Ini Wajib Dihindari

Mukti tak menampik, bahwa KY dapat menilai benar atau salahnya putusan Hakim PN Surabaya atas pembebasan Ronald Tannur. Hal itu, dilakukan guna memeriksa, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” jelas Mukti.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan, kasus kematian Dini Sera Adriyant (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman keras, bukan lantaran luka karena penganiayaan. Sehingga Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh hakim.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/07).

Ronald Tannur dibebaskan dalam perkara pembunuhan. Menurut hakim, terdakwa masih melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
06uu19JoxXKZBpqEtzlDILX-3
Alienware Area-51 Brick Kit, Ketika Lego dan Gaming Bertemu dalam Satu Inovasi
Koperasi Merah Putih
Resmi Berdiri! Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tirtomarto Siap Dukung Ekonomi Lokal
Jaja Miharja
Baru Sadar dari Pingsan, Permintaan Pertama Jaja Miharja Bikin Ngakak: Kepala Kambing Gue Mana?
xiaomi su7 ultra gran turismo
Xiaomi SU7 Ultra Punya Lisensi Gran Turismo, Mobil China Pertama Muncul di Game?
honda hrv hybrid
Konsumsi BBM HRV Hybrid Bikin Pemilik LCGC Berpaling!
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

3

Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!

4

Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Jepang vs Timnas Indonesia
Jepang Gilas Indonesia 6-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
tambang nikel di raja ampat
Profil PT Gag Nikel yang Tetap Diberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Kasus salah tangkap
7 Polisi Cianjur Pelaku Salah Tangkap Diperiksa, Korban Babak Belur
mahasiswa unila meninggal
Mahasiswa Unila Meninggal Usai Diksar, Polisi Panggil 8 Panitia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.