Ronald Tannur Bebas, KY Periksa Hakim PN yang Beri Vonis

Ronald Tannur ditangkap
(Tangkap layar Instagram)

Bagikan

SURABAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terduga kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, Gregorius Ronald Tannur.

Terkait itu vonis dari PN Surabaya itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan lantaran telah menimbulkan polemik.

“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Ronald Tannur, Hubungan Abusive Ini Wajib Dihindari

Mukti tak menampik, bahwa KY dapat menilai benar atau salahnya putusan Hakim PN Surabaya atas pembebasan Ronald Tannur. Hal itu, dilakukan guna memeriksa, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” jelas Mukti.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan, kasus kematian Dini Sera Adriyant (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman keras, bukan lantaran luka karena penganiayaan. Sehingga Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh hakim.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/07).

Ronald Tannur dibebaskan dalam perkara pembunuhan. Menurut hakim, terdakwa masih melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva