Ronald Tannur Bebas, KY Periksa Hakim PN yang Beri Vonis

Penulis: Saepul

Ronald Tannur ditangkap
(Tangkap layar Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SURABAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terduga kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, Gregorius Ronald Tannur.

Terkait itu vonis dari PN Surabaya itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan lantaran telah menimbulkan polemik.

“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Ronald Tannur, Hubungan Abusive Ini Wajib Dihindari

Mukti tak menampik, bahwa KY dapat menilai benar atau salahnya putusan Hakim PN Surabaya atas pembebasan Ronald Tannur. Hal itu, dilakukan guna memeriksa, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” jelas Mukti.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan, kasus kematian Dini Sera Adriyant (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman keras, bukan lantaran luka karena penganiayaan. Sehingga Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh hakim.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/07).

Ronald Tannur dibebaskan dalam perkara pembunuhan. Menurut hakim, terdakwa masih melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jungkook BTS
BigHit Music Serahkan Bukti CCTV ke Polisi Terkait Penyusupan ke Rumah Jungkook BTS
Prabowo Hadiri HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Sampaikan Pesan: Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat
Prabowo Hadiri HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Sampaikan Pesan Ini
Impor Sapi Perah
Kementan Impor 1.573 Sapi Perah Australia, Perkuat Produksi Susu
suami istri rsud
Amarah Suami Protes Pelayanan Lamban hingga Istri Meninggal Dunia di RSUD Cibabat
Kasus diceburkan ke Sumur
Kasus Perundungan Anak yang Diceburkan ke Sumur Berakhir Damai?
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

5

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.