BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) capai puncaknya.
Ketua LPB sekaligus aktivis hukum Indrajidt Rai Garibaldi mengatakan, kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP yang diduga memberikan kekuatan super power terhadap salah satu lembaga hukum, dengan kekhawatiran bahwa Kejaksaan Agung bisa menjadi lembaga yang berpotensi untuk memperoleh kekuatan luar biasa.
Rai juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dengan ketat proses legislasi terkait RKUHP tersebut, terutama fokus pada Pasal 12 yang menjadi sorotan utama mereka.
“Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana,” kata Rai.
Selain itu , Rai juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, dirinya berkomitmen untuk memastikan RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan tetapi juga melindungi kebebasan dan hak asasi manusia secara menyeluruh.
“Kontroversi yang akan disahkannya rancangan RKUHAP yang diduga ada salah satu lembaga hukum di dalam 94 halaman RKUHAP. Ada beberapa pasal yang mahawasiswa duga ada salah satu lembaga hukum yang akan menjadi lembaha super power,” ucapnya
Ditempat yang sama, Pakar Ilmu Hukum Indonesia Saim Aksinuddin menyebut pembahasan terhadap RUU ini dinilai perlu melibatkan berbagai elemen, seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.
BACA JUGA:
Landasan Ideologi Pancasila dan UUD Tidak Terlihat, Megawati Akui Politik Saat Ini Bikin Gelisah
“Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya
Sain pun menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
“Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)