RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum? Aktivis dan Akademisi Siap Lawan Kewenangan Super Power di Lembaga Hukumz

Penulis: Rizky

Aktivis dan Akademisi Siap Lawan Kewenangan Super Power
Mahasiswa yang ikuti Seminar Nasional Membedah RKUHAP (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) capai puncaknya.

Ketua LPB sekaligus aktivis hukum Indrajidt Rai Garibaldi mengatakan, kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP yang diduga memberikan kekuatan super power terhadap salah satu lembaga hukum, dengan kekhawatiran bahwa Kejaksaan Agung bisa menjadi lembaga yang berpotensi untuk memperoleh kekuatan luar biasa.

Rai juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dengan ketat proses legislasi terkait RKUHP tersebut, terutama fokus pada Pasal 12 yang menjadi sorotan utama mereka.

“Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana,” kata Rai.

Selain itu , Rai juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, dirinya berkomitmen untuk memastikan RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan tetapi juga melindungi kebebasan dan hak asasi manusia secara menyeluruh.

“Kontroversi yang akan disahkannya rancangan RKUHAP yang diduga ada salah satu lembaga hukum di dalam 94 halaman RKUHAP. Ada beberapa pasal yang mahawasiswa duga ada salah satu lembaga hukum yang akan menjadi lembaha super power,” ucapnya

Ditempat yang sama, Pakar Ilmu Hukum Indonesia Saim Aksinuddin menyebut pembahasan terhadap RUU ini dinilai perlu melibatkan berbagai elemen, seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.

BACA JUGA: 

 Landasan Ideologi Pancasila dan UUD Tidak Terlihat, Megawati Akui Politik Saat Ini Bikin Gelisah

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, Pengamat Sebut Bikin Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa

“Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya

Sain pun menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.

“Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anak penyimpangan seksual
Miris! Anak SMP di Jabar Terpapar Zoofilia Akibat Konten di Medsos
Asisten Yoni Dores
Setelah Dikecam, Peppy Minta Maaf atas Pernyataan Kontroversial Soal Lesti Kejora
ormas tni
Ormas Hadang Mobil TNI di Magelang, Netizen: Mau Dibilang Gagah?
retret kepala sekolah bogor
329 Kepala Sekolah Baru Kabupaten Bogor Diwajibkan Ikut Retret
penghasilan bos Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Polisi Selidiki Berapa Penghasilan Bos Tambang Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

3

Di Balik Keramaian

4

Penjaga Roda Terakhir

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.