RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum? Aktivis dan Akademisi Siap Lawan Kewenangan Super Power di Lembaga Hukumz

Penulis: Rizky

Aktivis dan Akademisi Siap Lawan Kewenangan Super Power
Mahasiswa yang ikuti Seminar Nasional Membedah RKUHAP (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) capai puncaknya.

Ketua LPB sekaligus aktivis hukum Indrajidt Rai Garibaldi mengatakan, kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP yang diduga memberikan kekuatan super power terhadap salah satu lembaga hukum, dengan kekhawatiran bahwa Kejaksaan Agung bisa menjadi lembaga yang berpotensi untuk memperoleh kekuatan luar biasa.

Rai juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dengan ketat proses legislasi terkait RKUHP tersebut, terutama fokus pada Pasal 12 yang menjadi sorotan utama mereka.

“Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana,” kata Rai.

Selain itu , Rai juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, dirinya berkomitmen untuk memastikan RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan tetapi juga melindungi kebebasan dan hak asasi manusia secara menyeluruh.

“Kontroversi yang akan disahkannya rancangan RKUHAP yang diduga ada salah satu lembaga hukum di dalam 94 halaman RKUHAP. Ada beberapa pasal yang mahawasiswa duga ada salah satu lembaga hukum yang akan menjadi lembaha super power,” ucapnya

Ditempat yang sama, Pakar Ilmu Hukum Indonesia Saim Aksinuddin menyebut pembahasan terhadap RUU ini dinilai perlu melibatkan berbagai elemen, seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.

BACA JUGA: 

 Landasan Ideologi Pancasila dan UUD Tidak Terlihat, Megawati Akui Politik Saat Ini Bikin Gelisah

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, Pengamat Sebut Bikin Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa

“Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya

Sain pun menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.

“Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Miris, Kondisi Jalur Cipatujah Lebih Mirip Jalur Offroad dan Kubangan Kerbau
Miris, Kondisi Jalur Cipatujah Lebih Mirip Jalur Offroad dan Kubangan Kerbau
Jelang Laga Persib vs Barito, Polisi Perketat Keamanan
Jelang Laga Persib vs Barito, Polisi Perketat Keamanan
Tuai Polemik, Pengelolaan Islamic Centre Kembali Dipegang Pemda
Tuai Polemik, Pengelolaan Islamic Centre Kembali Dipegang Pemda
Polresta Bandung Gelar Nonton Bareng Persib Vs Barito Putra
Polresta Bandung Gelar Nonton Bareng Persib Vs Barito Putra
Wakil Walikota Tasikmalaya Diki Candra Akan Diangkut Ke Barak Militer Oleh Gubernur Dedi Mulyadi
Wakil Walikota Tasikmalaya Diki Candra Akan Diangkut Ke Barak Militer Oleh Gubernur Dedi Mulyadi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

3

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

4

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

5

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis
Headline
mahasiswi itb ditangkap
Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo dengan Jokowi
Fabio-Quartararo-Pecco-Bagnaia
Quartararo Realistis Jelang GP Prancis, Podium di Jerez Bukan Tolok Ukur Kebangkitan Yamaha
Manchester United
Telak, Manchester United Bantai Athletic Bilbao 4-1 di Liga Europa 2024/2025
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.