BANDUNG, TM.ID: – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, bila nantinya ada dugaan temuan baru akan kecurangan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023, tetap berlanjut meski kegiatan belajar mengajar (KBM) telah dimulai.
Sebab tidak menutup kemungkinan kata dia, permasalahan PPDB tingkat SMK dan SMA di seluruh Jawa Barat akan mengemuka. Terlebih dalam proses penanganannya oleh Dinas Pendidikan (Disdik), membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Kita akan lanjutkan jika masih ada (yang) kelewat kalau melakukan pelanggaran. Satu-satu dibereskan tim pengaduan. Tidak (akan) selesai di hari pertama,” ujarnya baru-baru ini.
Bantuan Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta
Emil melanjutkan, pihaknya pada tahun ini masih tetap akan mengucurkan bantuan bagi siswa kurang mampu yang masuk sekolah swasta, sebesar Rp2 juta. Dimana diberikan hanya satu kali, bagi sekitar 7.500 siswa.
“Swasta (masuk sekolah swasta) pun memberi bantuan keuangan. Hak sekolah wajib kita lindungi,” ucapnya.
BACA JUGA: 4 Alasan Kenapa Disdik Jabar Coret 4.791 Siswa PPDB 2023
Pelaku Kecurangan PPDB Harus Diproses Hukum
Sementara Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darman menilai, pelaku kecurangan PPDB sejatinya dapat diproses secara hukum karena melakukan pemalsuan data. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana.
“Itu harus ditindak dan mungkin saja pelakunya bukan yang bersangkutan (siswa). Kalau saran saya dipanggil yang punya perkara-perkara itu terus panggil juga penegak hukum. Jadi kalau pelanggaran pidana sudah serahkan saja ke polisi,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, di mana menurutnya oknum yang terlibat pemalsuan data harus ditindak secara hukum. Meski perlakuan harus dibedakan, antara pelakunya apakah siswa ataupun orang tua.
BACA JUGA: Gampang Dicurangi, Sistem PPDB Jabar akan Dievaluasi!
“Saya tidak kasihan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum penipuan itu. Proses orang dewasa yang membuat anak ini masuk, siapapun dia. Ini proses hukum libatkan semua perangkatnya ada Kejaksaan, Siber Pungli, Polisi,” pungkasnya.
(Dang Yul)