Ridwan Kamil: Kecurangan PPDB Jabar Masih Dipantau!

Penulis: Aak

Kecurangan PPDB Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, bila nantinya ada dugaan temuan baru akan kecurangan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023, tetap berlanjut meski kegiatan belajar mengajar (KBM) telah dimulai.

Sebab tidak menutup kemungkinan kata dia, permasalahan PPDB tingkat SMK dan SMA di seluruh Jawa Barat akan mengemuka. Terlebih dalam proses penanganannya oleh Dinas Pendidikan (Disdik), membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Kita akan lanjutkan jika masih ada (yang) kelewat kalau melakukan pelanggaran. Satu-satu dibereskan tim pengaduan. Tidak (akan) selesai di hari pertama,” ujarnya baru-baru ini.

Bantuan Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta

Emil melanjutkan, pihaknya pada tahun ini masih tetap akan mengucurkan bantuan bagi siswa kurang mampu yang masuk sekolah swasta, sebesar Rp2 juta. Dimana diberikan hanya satu kali, bagi sekitar 7.500 siswa.

“Swasta (masuk sekolah swasta) pun memberi bantuan keuangan. Hak sekolah wajib kita lindungi,” ucapnya.

BACA JUGA: 4 Alasan Kenapa Disdik Jabar Coret 4.791 Siswa PPDB 2023

Pelaku Kecurangan PPDB Harus Diproses Hukum

Sementara Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darman menilai, pelaku kecurangan PPDB sejatinya dapat diproses secara hukum karena melakukan pemalsuan data. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana.

“Itu harus ditindak dan mungkin saja pelakunya bukan yang bersangkutan (siswa). Kalau saran saya dipanggil yang punya perkara-perkara itu terus panggil juga penegak hukum. Jadi kalau pelanggaran pidana sudah serahkan saja ke polisi,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, di mana menurutnya oknum yang terlibat pemalsuan data harus ditindak secara hukum. Meski perlakuan harus dibedakan, antara pelakunya apakah siswa ataupun orang tua.

BACA JUGA: Gampang Dicurangi, Sistem PPDB Jabar akan Dievaluasi!

“Saya tidak kasihan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum penipuan itu. Proses orang dewasa yang membuat anak ini masuk, siapapun dia. Ini proses hukum libatkan semua perangkatnya ada Kejaksaan, Siber Pungli, Polisi,” pungkasnya.

(Dang Yul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
al azhar study tour ke paris
Siswa Al Azhar Karanganyar Study Tour ke Paris, Disdikbud Karanganyar: Tidak Masalah
Telkom University
Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan
jack-doohan-alpine
Oscar Piastri Dukung Jack Doohan Usai Hengkang dari Alpine
diana-shnaider
Tanpa Pelatih, Diana Shnaider Tampil Ganas di Italian Open 2025
Anthony-Sinisuka-Ginting
Anthony Ginting Fokus Pulihkan Cedera Bahu, Belum Tentukan Waktu Comeback
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi
Headline
marc_marquez-SvUt_large
Pecahkan Rekor Lap di Le Mans, Pernyataan Marc Marquez Buat Fans Ducati Deg-degan
AC Milan
AC Milan Sukses Tekuk Bologna 3-1 di Serie A 2024/2025
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.