Rian D’Masiv Ikut Bebaskan Lagu Dinyanyikan, Tapi Tetap Wajib Bayar Royalti!

Penulis: hafidah

Rian D’Masiv
Rian D’Masiv (instagram/@rianekkypradipta)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah Charly Van Houten mengejutkan publik dengan pernyataannya yang membebaskan siapa pun untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa membayar royalti, kini giliran Rian Ekky Pradipta atau yang lebih dikenal sebagai Rian D’Masiv ikut angkat bicara.

Vokalis sekaligus pencipta lagu legendaris seperti Jangan Menyerah dan Cinta Ini Membunuhku ini menyampaikan pernyataan terbuka yang mengundang perhatian banyak pihak, terutama di tengah polemik royalti yang sedang hangat dibahas di industri musik Indonesia.

Ternyata, pernyataan Rian ini bukan hal baru. Ia sudah lebih dulu menyampaikan hal serupa lewat akun X (dulu Twitter) miliknya pada Januari lalu. Namun, Rian tampaknya merasa perlu untuk kembali menegaskan sikapnya menyusul viralnya langkah yang diambil Charly Van Houten.

“Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan dibawakan sesering mungkin. Di manapun kalian berada,” tulis Rian dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Senin, (9/6/2025).

Meski memberikan kebebasan kepada para penyanyi, Rian D’Masiv tetap menegaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti tidak bisa diabaikan begitu saja.

Ia memberikan garis batas yang jelas antara kebebasan bermusik dan kewajiban administratif yang berlaku secara hukum.

“Untuk para EO dan promotor atau penyelenggara event, jangan lupa ya bayar performing rights royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif,” tuturnya.

Dengan gaya yang khas dan penuh edukasi, Rian juga menyisipkan pesan jenaka namun sarat makna. Menegaskan pentingnya sistem royalti yang adil demi kesejahteraan para pencipta lagu.

“Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya, aamiin,” imbuh Rian.

Baca Juga:

Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!

Pengusaha Kritik Kenaikan Royalti Nikel, Pemerintah: Datanya Mana?

Kasus soal royalti

Pernyataan Rian muncul di tengah panasnya isu royalti performing rights di Tanah Air. Perdebatan seputar siapa yang wajib membayar royalti penyanyi atau penyelenggara acara kembali mencuat setelah kasus Agnez Mo yang divonis bersalah karena membawakan lagu tanpa izin dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Tak terima, Agnez pun mengajukan kasasi. Ia menegaskan bahwa penyanyi tidak bertanggung jawab atas pembayaran royalti sebuah argumen yang diamini oleh komunitas Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Perdebatan ini pun menyeret sederet nama besar di industri musik. Sebanyak 29 musisi, termasuk Ariel NOAH, Raisa, Armand Maulana, dan Bunga Citra Lestari, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mereka menyoroti ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN dalam distribusi royalti.

Tak hanya itu, sejumlah pencipta lagu juga memilih jalur hukum. Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano atas lagu Nuansa Bening, dan Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke pihak berwajib.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
100 Napi Risiko Tinggi Wilayah Sumut Dipindahkan Ditjenpas ke Nusakambangan
100 Napi Risiko Tinggi Wilayah Sumut Dipindahkan Ditjenpas ke Nusakambangan
Kemenhub Awasi Armada Boeing Maskapai Asing di Indonesia
Usai Kecelakaan Air India, Kemenhub Awasi Armada Boeing Maskapai Asing di Indonesia
14ab2ae0-e186-11e9-afe6-a5aff6af6d28
UFC Atlanta: Rose Namajunas Menang Mutlak, Nasib Kamaru Usman Masih Tanda Tanya
Prabowo gaji hakim
Prabowo Naikkan Gaji Hakim PSI: Pendapatan Rendah Gampang Tergoda Suap
c (4)
Yuki Tsunoda Dihukum Turun 10 Posisi di GP Kanada
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

3

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

4

Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul

5

Sah! Kang Awing Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung
Headline
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.