BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Kamis (2/5/2024) kemarin. Melalui putusan e-court, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai yang Ria Ricis layangkan kepada Teuku Ryan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan talak satu bait sugro dari Teuku Ryan terhadap Ria Ricis. Hak asuh atas anak mereka, Moana, jatuh ke pihak Ria Ricis. Selain itu, Teuku Ryan juga harus membayar nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan hingga Moana dewasa dan mandiri.
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat,” kata Taslimah humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Namun, dengan syarat Ria Ricis tidak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk memberikan kasih sayang terhadap anak mereka. Majelis hakim juga menolak eksepsi yang Teuku Ryan ajukan.
BACA JUGA : Ria Ricis dan Teuku Ryan Kepergok saling Bercanda di Ruang Sidang, Ini Tanggapan Netizen
“Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” lanjut Taslimah.
Serangkaian sidang cerai telah Ria Ricis dan Teuku Ryan lalui, mulai dari dua kali mediasi, pembuktian dan saksi, serta kesimpulan.
Sepanjang proses tersebut, Teuku Ryan telah berusaha untuk membatalkan perceraian dan kembali pada sang istri. Namun, Ria Ricis tetap bersikeras ingin berpisah.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada November 2021 lalu dan memiliki seorang putri bernama Moana. Namun, pernikahan mereka harus berakhir dengan perceraian setelah kurang dari 3 tahun.
Putusan resmi cerai ini masih dapat ajukan banding oleh Ria Ricis maupun Teuku Ryan dalam jangka waktu 14 hari ke depan.
Apabila tidak ada upaya banding, maka putusan ini akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan ini menjadi sorotan publik, mengingat keduanya adalah pasangan selebriti yang sebelumnya terkenal harmonis.
Namun, perbedaan prinsip dan keputusan Ria Ricis yang tetap ingin bercerai akhirnya menjadi kenyataan.
(Hafidah rismayanti/Usk)