JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyampaikan tanggapannya mengenai revisi UU ITE atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah disahkan.
Dave Laksono menegaskan revisi UU ITE merupakan langkah penyempurnaan atas pengaturan ruang digital serta perwujudan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, revisi UU ITE juga untuk memperkuat jaminan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.
“Dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat,” tegas Dave, dikutip dari Parlementaria.
Dave laksono menyampaikan gagasannya saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Perubahan kedua UU ITE tersebut, lanjut dia, berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.
BACA JUGA: Catat! Ini 4 Poin Revisi UU MK Berdasarkan Usulan DPR RI
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral, serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara.
Dengan kata lain, Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global.
Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo M Taufiq Hidayat dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi.
(Aak)