JAKARTA,TM.ID: Revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) mulai dibahas Pemerintah dan Komisi II DPR RI. UU tersebut tertuang dalam, Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Dalam pambahasan pertama rapat tingkat pertama antara Komisi II DPR dengan pemerintah, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kemenkum HAM, dan Otorita IKN.
Waktu pembahasan pada rapat tingkat pertama ini tidak akan terlalu lama karena baru penyampaian pengantar dari pemerintah dan pembentukan panja, hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat pembukaan rapat tersebut.
BACA JUGA :Menyongsong Indonesia Emas Pembangunan IKN Rampung 2045
“Kita minta pemerintah melakukan penjelasan atas RUU ini, kemudian nanti ada penyerahan draf RUU setelah itu kita sepakat bentuk panja dan bisa kita akhiri,” kata Doli. Rapat itu pun hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Perwakilan pemerintah yang hadir adalah Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, ia menyatakan, sejumlah poin-poin aturan yang akan diubah dalam RUU IKN.
Di antaranya terkait pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, serta jaminan keberlanjutan.
“Pembangunan IKN telah jalan dan perlu dipastikan pemindahannya tepat waktu dan sesuai perencanaan. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya penguatan,” tegas Suharso.
Rapat ini pun diakhiri dengan keputusan pembentukan panja. Para Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) diminta pimpinan Komisi II untuk menyerahkan nama-nama anggota panja pada 22 Agustus 2023 sekaligus penyerahan daftar inventarisasi masalah (dim) paling lambat 30 Agustus 2023.
(Usamah)