BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID — Sebagai Subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero) Kilang Pertamina Internasional (KPI) mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40% atau B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN) untuk mendukung swasembada energi.
Apa itu B40?
B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis CPO atau sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). FAME 40%, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar 60%.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40%.
Berapa harganya?
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menurut dia, kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2024 dan berlaku untuk semua sektor. Baik itu yang Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.
Adapun, dengan diberlakukannya kebijakan B40, kuota biodiesel pada 2025 naik menjadi 15,6 juta kilo liter (kl). Dari kuota itu pemerintah bakal mengalokasikan 7,55 juta KL untuk PSO dan sisanya kepada Non-PSO.
“Nah dari sini kalau untuk yang non-PSO kan dibebankan kepada konsumen saat ini kalau yang non-PSO harganya itu sudah sekitar Rp 13 ribuan. Rp 13 ribuan nanti bertambah sekitar antara Rp 1.500-2.000,” kata Eniya mengutip dari acara Energy Corner, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan meskipun dibebankan kepada konsumen, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi inflasi. Hal tersebut berdasarkan studi yang sudah dilakukan sebelum kebijakan ini diberlakukan.
BACA JUGA: Bukan Energi Bersih, Pengamat Ungkap B40 Bisa Timbulkan Krisis Pangan
“Ini kita sebelum kita melakukan mandatori kemarin studinya sudah selesai dan dalam kajian kita melihat bahwa tidak mempengaruhi inflasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
(Usk)