Resmi, KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hariariej jadi Tersangka
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hariariej jadi Tersangka (tangkapan layar Instagram @official.kpk)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.

Penetapan Eddy sebagai tersangka dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis (7/12) malam.

Pada kesempatan itu Alex juga mengumumkan penahanan satu tersangka yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Koleksi Mobil Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK

“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka Helmut selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Alexander seperti dikutip siaran pres melalui Instagram @official.kpk Jumat (8/12).

Menurut Alex, Helmut merupakan pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Pada kesempatan itu KPK juga resmi mengumumkan nama dua tersangka lain yaitu pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan Yogi Arie Rukmana (YAR) yang merupakan asisten Eddy. Status tersangka Eddy sebelumnya sudah sempat diumumkan oleh Alex pada Kamis (9/11).

Namun saat itu Alex belum menyampaikan pengumuman resmi. Eddy pun sudah beberapa diperiksa sebagai saksi. Pada Kamis (7/12) kemarin Eddy dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan atas dirinya.

Dalam perkara ini Alex mengatakan Eddy diduga menerima uang Rp 8 miliar melalui Yogi dan Yosi yang merupakan perpanjangan tangannya untuk berdiskusi dengan Helmut.

Perkara bermula pada 2019 saat Helmut mendapat masalah hukum dan kemudian meminta bantuan konsultasi pada Eddy. Menurut Alex sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy yang dihadiri Helmut bersama staf dan PT CLM.

Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu Eddy siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya. Alex mengatakan bahwa besaran uang yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.