YOGYAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Remisi khusus Hari Raya Natal 2024 diterima oleh 111 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan enam di antara 111 napi itu langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum DIY Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan selamat kepada para napi tersebut yang dapat berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing.
“Momen ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik,” ujar Muhammad Ali, Rabu (25/12/2024).
Dari 111 napi yang memperoleh remisi, 29 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana khusus, yang terdiri atas kasus narkotika 23 orang, kasus korupsi lima orang, dan perdagangan manusia satu orang.
Pemberian remisi, ujar Ali, merupakan bagian dari pembinaan WBP yang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan rumah tahanan (rutan).
Remisi itu diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
BACA JUGA: Hari Waisak 2024, Kemenkumham Beri Remisi Khusus untuk Narapidana
Dia berharap seluruh WBP lebih rajin dalam mengikuti pembinaan, serta mampu memperbaiki diri sehingga tidak mengulangi tindak pidananya kembali.
“Kami tetap berpesan kepada WBP, dan selalu mengingatkan agar mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik, agar pada tahun berikutnya kembali meraih remisi,” kata Ali.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Yogyakarta Sambiyo menuturkan bahwa remisi tersebut diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan.
Dia juga menegaskan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.
(Aak)