BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perindustrian akan menata ulang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
“Kami sedang mengejar terkait persetujuan ini dan kami tengah melakukan diskusi dengan Bapak Menteri Perindustrian untuk segera meluncurkan informasi terkait TKDN ini. Pokoknya tunggu saja tanggal 1 Agustus,” ujar Kepala Biro Humas, Alexandra Arri Cahyani, Senin (28/7/2025).
Namun, ia belum dapat memastikan hasil reformasi TKDN itu akan meluncur. “Terkait masa berlakunya tarif baru ini, semua menteri ikut terlibat. Jadi, jika ditanya apakah reformasi TKDN akan diluncurkan pada 1 Agustus, yang pasti akan secepatnya diinformasikan dan masih on progress,” ujar dia.
Baca Juga:
Agus Gumiwang Ingatkan Toyota hingga Suzuki Jangan PHK Karyawan dalam Kondisi Tak Stabil
Kepastian Subsidi Motor Listrik, Pemerintah Kasih Jatah Kuota Berapa?
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian masih menggodok reformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan baru TKDN ini disebut akan terbit dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Setia Diarta mengungkapkan ada banyak perubahan dari aturan baru TKDN nantinya. Namun, tetap bicara mengenai bahan baku mentah (raw material) dan tenaga kerja.
“Banyak (perubahan), kan yang penting tidak lepas dari raw material, tenaga kerja dan overhead, enggak boleh lepas dari itu. Karena itu sudah harus ada,” ungkap Tata, sapaan akrabnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Kendati begitu, dia enggan mengungkapkan apakah reformasi aturan TKDN ini berkaitan dengan kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS). “Enggak, enggak nyebut negara,” singkatnya.
Tata menegaskan kembali, reformasi aturan ini akan membuat syarat TKDN jadi lebih mudah, murah, dan cepat. Soal waktu rilisnya, Tata enggan berbicara banyak, tapi memastikan bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti dalam waktu dekat. Kita lihat,” tandasnya.
(_usamah kustiawan)