JAKARTA,TM.ID: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik Satgas Anti Mafia Bola berhasil menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.Keempat tersangka tersebut adalah S,DR,L dan TRR.
Sigit menjelaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43 ribu akun yang tersebar di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.
BACA JUGA : Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Kasus Judi Online, 4 Tersangka Diringkus
“Serevernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” kata Sigit di Mabes Polri, Kamis (14/12/2023).
Sigit mengungkapkan, dalam membongkar kasus tersebut, Satgas Anti Mafia Bola bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut.
“Diduga ada pembiayaan ke sala satu klub dari hasil judi online tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri bahwa modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Kemudian, para oemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online tersebut.
Asep menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp 481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi online tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Rincian Rp400 milar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” kata Asep.
Menurutnya, informasi dari penyelidikan diketahui situs judi tersebut menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” ujarnya.
BACA JUGA: Kominfo Selidiki Bandar Judi Online Buka Taruhan Pilpres
Akibatnya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4,pasal 5, dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan