Raup 5,3 Juta Suara, Komeng Melenggang Mulus ke Senayan

Komeng DPD Dapil Jabar
(infopemilu.kpu.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pelawak Alfiansyah Komeng dipastikan melenggang ke senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat (Jabar) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara untuk calon perseorangan, Senin (18/3/2024).

Dalam rekapitulasi tersebut, Komeng meraih 5.399.699 suara dan menjadi yang tertinggi di Jabar. Disusul Aanya Rina Casmayanti dengan raihan 1.976.561 suara, sedangkan artis Jihan Fahira menempati peringkat ketiga dengan raihan 1.823.907 suara.

Pembacaan rekapitulasi penghitungan suara DPD RI dilaksanakan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut,Kota Bandung,  sekitar pukul 16.00 WIB dengan dihadiri sekitar 50 perwakilan saksi dan partai politik.

Sementara itu, Agita Nurfianti menjadi anggota DPD RI terpilih terakhir  dengan raihan suara 1.168.837 suara.

Dua calon DPD RI petahana Jawa Barat dipastikan gagal ke senayan. Keduanya adalah Amang Syafrudin dengan raihan 1.108.516 suara dan Eni Sumarni dengan perolehan 285.179 suara.

”Demikian berita acara dan sertifikat ini dibuat dalam beberapa rangkap dan ditandatangani ketua dan anggota KPU Jawa Barat serta saksi calon perseorangan. Saya nyatakan sah,” kata Ahmad Nurhidayat Anggota KPU Jabar.

BACA JUGA: Hasil Real Count Sementara, Komeng Masih Puncaki DPD Dapil Jabar

Ini Peran dan Tanggung Jawab Komeng Sebagai Anggota DPD

Melansir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Berikut adalah beberapa tugas yang akan dijalani oleh Komeng sebagai anggota DPD:

1. Pengajuan Rancangan

Komeng memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya kepada DPR.

2. Pembahasan Rancangan 

Sebagai anggota DPD, Komeng akan ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan dan pemekaran daerah.

3. Memberikan Masukan

Dia juga memiliki peran dalam memberikan masukan kepada DPR terkait rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, serta yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

4. Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang

Selain itu, Komeng akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.