BANDUNG,TM.ID: Pelawak Alfiansyah Komeng dipastikan melenggang ke senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat (Jabar) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara untuk calon perseorangan, Senin (18/3/2024).
Dalam rekapitulasi tersebut, Komeng meraih 5.399.699 suara dan menjadi yang tertinggi di Jabar. Disusul Aanya Rina Casmayanti dengan raihan 1.976.561 suara, sedangkan artis Jihan Fahira menempati peringkat ketiga dengan raihan 1.823.907 suara.
Pembacaan rekapitulasi penghitungan suara DPD RI dilaksanakan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut,Kota Bandung, sekitar pukul 16.00 WIB dengan dihadiri sekitar 50 perwakilan saksi dan partai politik.
Sementara itu, Agita Nurfianti menjadi anggota DPD RI terpilih terakhir dengan raihan suara 1.168.837 suara.
Dua calon DPD RI petahana Jawa Barat dipastikan gagal ke senayan. Keduanya adalah Amang Syafrudin dengan raihan 1.108.516 suara dan Eni Sumarni dengan perolehan 285.179 suara.
”Demikian berita acara dan sertifikat ini dibuat dalam beberapa rangkap dan ditandatangani ketua dan anggota KPU Jawa Barat serta saksi calon perseorangan. Saya nyatakan sah,” kata Ahmad Nurhidayat Anggota KPU Jabar.
BACA JUGA: Hasil Real Count Sementara, Komeng Masih Puncaki DPD Dapil Jabar
Ini Peran dan Tanggung Jawab Komeng Sebagai Anggota DPD
Melansir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Berikut adalah beberapa tugas yang akan dijalani oleh Komeng sebagai anggota DPD:
1. Pengajuan Rancangan
Komeng memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya kepada DPR.
Sebagai anggota DPD, Komeng akan ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan dan pemekaran daerah.
3. Memberikan Masukan
Dia juga memiliki peran dalam memberikan masukan kepada DPR terkait rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, serta yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4. Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang
Selain itu, Komeng akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
(Budis)