Ramai Kasus Temuan Radiasi Cesium-137, Ini Aturan Impor Besi di Indonesia

Aturan Impor Besi di Indonesia
Ilustrai-Aturan Impor Besi di Indonesia (dok. IISIA, BPS)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketatnya pengawasan terhadap impor besi bekas di Indonesia kembeli menjadi sorotan menyusul ramainya kasus temuan radiasi Cesium-137 (Cs-137).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkap bahwa sumber radiasi Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, berasal dari besi bekas impor asal Filipina.

Kasus Kontaminasi Produk Udang

Satgas Penanganan Cs-137 menelusuri scrap metal tersebut dan menemukan keterkaitannya dengan kasus kontaminasi pada produk udang Indonesia.

“Karena ada 14 kontainer di Priok yang kita re-ekspor. Itu scrap bubuk besi bekas yang mengandung Cs-137. Sudah kita re-ekspor 14 (kontainer). Kemarin ada lagi sembilan (kontainer). Saya sudah minta kepada Bea Cukai untuk ini juga segera di re-ekspor. Datangnya dari Filipina. Diduga dari bubuk scrap itu,” kata Zulhas pada konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.

Kontaminasi ini pertama kali terungkap setelah Amerika Serikat menolak impor udang beku Indonesia pada Agustus 2025. Pemeriksaan FDA dan Bea Cukai AS mendeteksi radiasi, yang akhirnya mengarahkan investigasi ke fasilitas pengolahan logam di Cikande.

Baca Juga:

BRIN dan Bapanas Kaji Awetkan Sayur dan Telur Pakai Iradiasi, Dukung Program MBG

Daftar Handphone dengan Radiasi Tingkat Tinggi

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan impor besi atau baja di Indonesia ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya:

Aturan Impor Besi dan Baja

Pengaturan impor besi dan baja di Indonesia diperketat melalui Permenperin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, yang merupakan revisi dari Permenperin Nomor 4 Tahun 2021.

Dalam regulasi ini, syarat untuk mendapatkan pertimbangan teknis bagi importir jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.

Setiap pelaku usaha, baik importir produsen (API-P) maupun importir umum (API-U), wajib memiliki persetujuan impor (PI). Dokumen PI ini hanya dapat diperoleh jika pelaku usaha terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari menteri perindustrian.

Kewenangan penerbitan dokumen tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal terkait.

Dalam aturan lama, pertimbangan teknis hanya berisi informasi dasar seperti nomor HS, jenis produk, negara asal, dan pelabuhan tujuan.

Namun, kini dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan data lebih rinci, termasuk rencana produksi, rencana impor, realisasi impor tahun sebelumnya, hingga penyerapan bahan baku.

Pengajuan dokumen dilakukan secara elektronik melalui SINSW dan diteruskan ke SIINas. Importir juga wajib melampirkan perizinan berusaha, PI, mill test certificate, serta surat bermaterai mengenai kebenaran data barang.

Bila ditemukan ketidaksesuaian data, importir dapat dikenakan sanksi berupa penolakan pertimbangan teknis selama satu tahun berikutnya dan pencabutan PI yang sudah diterbitkan.

Besi dan Baja sebagai Barang Lartas
Besi, baja, dan produk turunannya termasuk kategori barang larangan terbatas (lartas). Tujuan pembatasan impor ini adalah untuk melindungi industri besi dan baja nasional dari serbuan produk luar negeri yang lebih murah dan efisien secara teknologi.

Dalam sistem harmonisasi tarif (HS), besi dan baja tercantum dalam Chapter 72. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KM.4/2022, terdapat 298 kode HS untuk produk besi, baja, dan turunannya yang terkena pembatasan.

Untuk mengimpor komoditas tersebut, importir wajib memiliki dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Syarat-syarat Impor Besi dan Baja

  1. Dokumen pertimbangan teknis
    Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai syarat utama untuk memperoleh PI. Importir harus menyiapkan NIB, NPWP, Izin Usaha Industri (IUI), dan dokumen legal lainnya melalui portal SIINas.
  2. Dokumen persetujuan impor (PI)
    PI diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui portal INATRADE. Pengajuan PI harus disertai dengan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian. Tanpa PI, barang impor tidak bisa keluar dari pelabuhan meski sudah tiba di Indonesia.
  3. Dokumen laporan surveyor (LS)
    LS merupakan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Lembaga Surveyor Independen di negara asal barang. Dokumen ini memastikan bahwa produk sesuai standar sebelum dikirim ke Indonesia.
  4. Pengurusan jasa kepabeanan
    Tahap terakhir adalah proses kepabeanan di pelabuhan, yang meliputi pemeriksaan barang serta pembayaran bea masuk dan pajak. Importir wajib menunjukkan PI dan LS. Jika dokumen tidak lengkap, barang dapat dire-ekspor atau ditahan hingga 30 hari untuk melengkapi dokumen.

Kasus temuan radiasi Cs-137 menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap impor besi bekas. Regulasi yang ada memperketat syarat teknis dan administrasi agar hanya produk yang aman dan sesuai standar yang dapat masuk ke Indonesia. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...