BANDUNG,TM.ID: Belakangan ini, istilah genosida menjadi pusat perbincangan, terutama sehubungan dengan konflik Hamas-Israel di Jalur Gaza. Seorang pengguna media sosial, akun X, @SoftWarNews, mengunggah video pada Selasa (31/10/2023), menunjukkan seorang pria di Gaza yang menyoroti dampak serangan Israel.
“Seorang pria di Gaza menunjukkan situasi di lapangan setelah Israel mengebom 3 bangunan yang digunakan warga sipil sebagai tempat berlindung,”
“Tidak ada kata-kata, kecuali mereka melakukan genosida,” tulis pengunggah.
Video yang diunggah oleh akun X menyiratkan dugaan kasus genosida dalam konflik Hamas-Israel. Dalam video tersebut, seorang pria di Gaza menunjukkan akibat serangan Israel terhadap bangunan yang warga sipil gunakan sebagai tempat berlindung. Meski kontroversial, banyak warganet masih bingung tentang apa sebenarnya arti genosida.
Pengertian
Istilah genosida berasal dari bahasa Yunani “genos” yang berarti ras, suku, atau bangsa, dan bahasa Latin “cide” yang berarti pembunuhan. Genosida mengacu pada penghancuran yang sengaja dan sistematis terhadap sekelompok orang karena etnis, kebangsaan, agama, atau rasnya.
Istilah ini Raphael Lemkin yang menciptkan, merupakan ahli hukum kelahiran Polandia, sebagai respons terhadap kebijakan Nazi selama Perang Dunia II.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, genosida didefinisikan sebagai segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Kasus ini termasuk dalam kategori kejahatan internasional dan termasuk pelanggaran hukum berat. Hal ini menjadikan kasus genosida sebagai salah satu kejahatan paling serius yang melibatkan masyarakat internasional secara keseluruhan.
Sejarah
Sejarah kasus genosida di dunia mencakup beberapa kasus yang meninggalkan bekas luka dalam ingatan umat manusia. Salah satu contoh adalah Genosida Armenia yang terjadi selama Perang Dunia I. Pada saat itu, etnis Armenia di Kesultanan Ottoman menjadi korban pembantaian dan deportasi massal yang merenggut nyawa 1,5 juta orang.
Holocaust Nazi Jerman selama Perang Dunia II adalah salah satu tragedi paling terkenal dalam sejarah kasus genosida. Rencana “Solusi Akhir” yang rezim Hitler jalankan menyebabkan kematian enam juta orang Yahudi, serta jutaan orang Slavia, Roma, disabilitas, Saksi Yehuwa, homoseksual, dan pembangkang politik dan agama.
BACA JUGA: Pasukan Houthi Yaman Turun ke Medan Perang Lawan Israel
Bentuk Kejahatan
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, terdapat lima bentuk kejahatan genosida. Pembunuhan anggota kelompok, penderitaan fisik atau mental yang berat, kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan fisik, tindakan paksaan untuk mencegah kelahiran, dan pemindahan anak secara paksa adalah elemen-elemen yang membentuk kejahatan genosida.
Kejahatan genosida memiliki implikasi internasional yang sangat serius. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mencerminkan upaya masyarakat internasional untuk mengatasi genosida dan memastikan pertanggungjawaban bagi pelaku kejahatan semacam itu. Genosida merupakan kejahatan internasional karena melibatkan kepentingan dunia secara keseluruhan.
(Kaje/Usk)