Ramai Demo di Kantor Kominfo, Ini Aturan Tarif Ojol dari Pemerintah

Penulis: Saepul

SPAI: Aplikator Bayar BHR untuk Ojek Online hanya Rp50 Ribu
Ilustrasi-Pengemudi Ojol (Tangkap layar/Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekitar 2.000 massa ojek online (ojol) melakukan aksi demo di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), salah satunya terkait aturan tarif.

Tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Aturan Tarif Ojol

Dalam peraturan ini, tarif diserahkan kepada masing-masing perusahaan penyelenggara layanan. Berikut adalah beberapa poin utama dari aturan tersebut:

BACA JUGA: IDEAS: Pemerintah Harus Menjamin Keadilan dalam Kemitraan Ojol

  1. Komponen Perhitungan Tarif (Pasal 3)
    Tarif layanan pos komersial dihitung berdasarkan beberapa komponen biaya, seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya operasi/produksi, biaya pemasaran, biaya administrasi, biaya umum, dan biaya overhead.
  2. Penetapan Tarif (Pasal 4 dan 5)
    Formula tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya yang mencakup semua komponen, ditambah dengan marjin. Penyelenggara layanan wajib menetapkan tarif yang tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
  3. Pelaporan dan Evaluasi (Pasal 6 dan 7)
    Penyelenggara harus melaporkan perubahan tarif kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo paling lambat 30 hari kerja setelah perubahan tersebut. Evaluasi dilakukan oleh Dirjen paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima.
  4. Sanksi (Pasal 8)
    Jika penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan, mereka dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Tarif  Pengantaran Penumpang

Kemudian Tarif ojol untuk pengantaran  juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang menetapkan tarif berdasarkan zona wilayah:

  • Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.500 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama
  • Zona II (Jabodetabek):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.650 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.300 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur biaya tidak langsung berupa potongan aplikator yang maksimal sebesar 15 persen dari total biaya dari pengguna.

Potongan ini dapat bertambah sebanyak 5 persen untuk biaya penunjang, maksimal sebesar 20 persen. Biaya penunjang tersebut sudah termasuk dengan asuransi keselamatan tambahan, pelatihan, kesehatan, pusat informasi dan bantuan operasional seperti voucher BBM dan pulsa.

Dengan aksi demo ini, para pengemudi ojol berharap pemerintah dan perusahaan penyelenggara layanan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan mereka, terutama terkait dengan penetapan tarif yang adil dan sesuai dengan kondisi lapangan.

 

(Saepul/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pola asuh kenakalan remaja
Orang Tua Harus Melek Zaman, Pola Asuh Salah Picu Kenakalan Anak
toyota fortuner hybrid
Toyota Fortuner Hybrid Meluncur, Bawa Tajuk 'Neo Drive 48V'
bsu 2025-2
BSU 2025 Kapan Cair? Simak Cara Cek Penerimanya!
bsu 2025-1
Bagaimana Cara Lapor BSU 2025 yang Tak Kunjung Cair?
Link cek BSU EROR
Besok Cair, Link Cek BSU Tidak Bisa Diakses!
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik
Headline
pemakzulan gibran
Pemakzulan Gibran Menguak! Pimpinan DPR Terima Surat Purnawirawan TNI
Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat
Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.