Ramai Demo di Kantor Kominfo, Ini Aturan Tarif Ojol dari Pemerintah

aturan tarif ojol
(Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekitar 2.000 massa ojek online (ojol) melakukan aksi demo di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), salah satunya terkait aturan tarif.

Tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Aturan Tarif Ojol

Dalam peraturan ini, tarif diserahkan kepada masing-masing perusahaan penyelenggara layanan. Berikut adalah beberapa poin utama dari aturan tersebut:

BACA JUGA: IDEAS: Pemerintah Harus Menjamin Keadilan dalam Kemitraan Ojol

  1. Komponen Perhitungan Tarif (Pasal 3)
    Tarif layanan pos komersial dihitung berdasarkan beberapa komponen biaya, seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya operasi/produksi, biaya pemasaran, biaya administrasi, biaya umum, dan biaya overhead.
  2. Penetapan Tarif (Pasal 4 dan 5)
    Formula tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya yang mencakup semua komponen, ditambah dengan marjin. Penyelenggara layanan wajib menetapkan tarif yang tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
  3. Pelaporan dan Evaluasi (Pasal 6 dan 7)
    Penyelenggara harus melaporkan perubahan tarif kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo paling lambat 30 hari kerja setelah perubahan tersebut. Evaluasi dilakukan oleh Dirjen paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima.
  4. Sanksi (Pasal 8)
    Jika penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan, mereka dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Tarif  Pengantaran Penumpang

Kemudian Tarif ojol untuk pengantaran  juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang menetapkan tarif berdasarkan zona wilayah:

  • Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.500 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama
  • Zona II (Jabodetabek):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.650 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.300 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur biaya tidak langsung berupa potongan aplikator yang maksimal sebesar 15 persen dari total biaya dari pengguna.

Potongan ini dapat bertambah sebanyak 5 persen untuk biaya penunjang, maksimal sebesar 20 persen. Biaya penunjang tersebut sudah termasuk dengan asuransi keselamatan tambahan, pelatihan, kesehatan, pusat informasi dan bantuan operasional seperti voucher BBM dan pulsa.

Dengan aksi demo ini, para pengemudi ojol berharap pemerintah dan perusahaan penyelenggara layanan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan mereka, terutama terkait dengan penetapan tarif yang adil dan sesuai dengan kondisi lapangan.

 

(Saepul/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kue Cimplo Indramayu
Mengenal Cimplo, Kuliner Khas Indramayu Sebagai Penolak Bala
Teknik dasar piano
Pelajari Teknik Dasar Piano Ini, Auto Langsung Jago!
WhatsApp Image 2024-08-30 at 19.55
Kolaborasi bank bjb-Info Tekno Siaga Hadirkan Layanan Perbankan Efisien, Mudahkan Nasabah
REM ABS
Jangan Salah Kaprah, Pahami Penggunaan Rem ABS Motor!
Titik Lemah Persib Mulai Terdeteksi Lawan
Titik Lemah Persib Mulai Terdeteksi Lawan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Koperasi Jasa Berkah Laksana Mandiri Kerja Sama dengan BPR LPM Bidik Pembiayaan bagi Pensiunan PNS TNI dan Polri

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Cegah Potensi Penularan Mpox, RI Terapkan Health Pass Pintu Masuk Negara

5

OJK Provinsi Jawa Barat Ajak 10.000 Mahasiswa Waspada Kejahatan Keuangan Digital
Headline
KPK Kaesang Jet Pribadi
Klarifikasi Jet Pribadi, KPK Siap Kirim Surat ke Kaesang
Health Pass Pintu Masuk Negara
Cegah Potensi Penularan Mpox, RI Terapkan Health Pass Pintu Masuk Negara
Tiga Srikandi Berduel di Pikada Jawa Timur 2024
Seru! Saat Tiga Srikandi Berduel di Pikada Jawa Timur 2024
UEFA Conference League
Chelsea Tersungkur di Markas Servette, Tapi Lolos ke Putaran Final UEFA Conference League 2024/2025