Ramai Demo di Kantor Kominfo, Ini Aturan Tarif Ojol dari Pemerintah

Penulis: Saepul

SPAI: Aplikator Bayar BHR untuk Ojek Online hanya Rp50 Ribu
Ilustrasi-Pengemudi Ojol (Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekitar 2.000 massa ojek online (ojol) melakukan aksi demo di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), salah satunya terkait aturan tarif.

Tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Aturan Tarif Ojol

Dalam peraturan ini, tarif diserahkan kepada masing-masing perusahaan penyelenggara layanan. Berikut adalah beberapa poin utama dari aturan tersebut:

BACA JUGA: IDEAS: Pemerintah Harus Menjamin Keadilan dalam Kemitraan Ojol

  1. Komponen Perhitungan Tarif (Pasal 3)
    Tarif layanan pos komersial dihitung berdasarkan beberapa komponen biaya, seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya operasi/produksi, biaya pemasaran, biaya administrasi, biaya umum, dan biaya overhead.
  2. Penetapan Tarif (Pasal 4 dan 5)
    Formula tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya yang mencakup semua komponen, ditambah dengan marjin. Penyelenggara layanan wajib menetapkan tarif yang tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
  3. Pelaporan dan Evaluasi (Pasal 6 dan 7)
    Penyelenggara harus melaporkan perubahan tarif kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo paling lambat 30 hari kerja setelah perubahan tersebut. Evaluasi dilakukan oleh Dirjen paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima.
  4. Sanksi (Pasal 8)
    Jika penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan, mereka dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Tarif  Pengantaran Penumpang

Kemudian Tarif ojol untuk pengantaran  juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang menetapkan tarif berdasarkan zona wilayah:

  • Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.500 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama
  • Zona II (Jabodetabek):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.650 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.300 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur biaya tidak langsung berupa potongan aplikator yang maksimal sebesar 15 persen dari total biaya dari pengguna.

Potongan ini dapat bertambah sebanyak 5 persen untuk biaya penunjang, maksimal sebesar 20 persen. Biaya penunjang tersebut sudah termasuk dengan asuransi keselamatan tambahan, pelatihan, kesehatan, pusat informasi dan bantuan operasional seperti voucher BBM dan pulsa.

Dengan aksi demo ini, para pengemudi ojol berharap pemerintah dan perusahaan penyelenggara layanan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan mereka, terutama terkait dengan penetapan tarif yang adil dan sesuai dengan kondisi lapangan.

 

(Saepul/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aksi Mobil Ijo Hadang Pelanggar Marka, Pelanggar Dibuat Kapok Karena Senggol Mobil Lain
Aksi Mobil Hijau Hadang Pelanggar Marka, Pelanggar Dibuat Kapok
Pelatih Persija Sebut Kemenangan Atas Bali United Tak Lepas Dari Peran Jak Mania
Pelatih Persija Sebut Kemenangan Atas Bali United Tak Lepas Dari Peran Jak Mania
Usai Bawa Persib Juara, Tyronne del Pino Kirim Pesan Untuk Alberto Rodriguez
Usai Bawa Persib Juara, Tyronne del Pino Kirim Pesan Untuk Alberto Rodriguez
Usai Digunduli Persija 3-0, Pelatih Bali United Singgung Keputusan Wasit
Usai Digunduli Persija 3-0, Pelatih Bali United Singgung Keputusan Wasit
Longsor Cikijing Majalengka Akibatkan Akses ke Kuningan Terganggu
Longsor Cikijing Majalengka Akibatkan Akses ke Kuningan Terganggu
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming El Clasico Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Johhan Zarco Tampil Konsisten, Honda Pertimbangkan Promosi ke Tim Pabrikan
Terbesar Sepanjang Sejarah, Penyerapan Beras BULOG Jawa Barat Tembus 352.680 Ton
Terbesar Sepanjang Sejarah, Penyerapan Beras BULOG Jawa Barat Tembus 352.680 Ton
Angin Kencang Terjang Jakarta Barat, 20 Rumah Rusak
Angin Kencang Terjang Jakarta Barat, 20 Rumah Rusak
Kapuspen TNI Jelaskan terkait Pengamanan di Kejaksaan
Kapuspen TNI Jelaskan terkait Pengamanan di Kejaksaan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.